Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kijang melaksanakan Pemeriksaan fisik dan verifikasi dokumen terhadap sarana bantu pemanduan kapal yang diajukan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dalam pelayanan pemanduan dan penundaan kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas III Sei Kolak Kijang berupa 1 (satu) unit kapal tunda TB. Anugerah Bersama 2219.