Minggu, 11 Desember 2016

KEMENHUB KELUARKAN MAKLUMAT KEWAJIBAN PELAKSANAAN PENGAWASAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN UPT DITJ


Share :
3700 view(s)

J A K A R T A – Sehubungan dengan adanya musibah kecelakaan kapal seperti tubrukan, tenggelam, kandas maupun terbakar yang akhir-akhir ini sering terjadi di perairan Indonesia, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) khususnya pengawasan pada saat Hari Besar dan Hari Libur. 

Untuk itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM mengeluarkan maklumat Nomor: 190/XII/DU-16 tanggal 7 Desember 2016 perihal Kewajiban Pelaksanaan Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran yang ditujukan bagi para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dan para Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai di seluruh Indonesia.

“Maklumat ini dikeluarkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari sekaligus untuk meningkatkan pelaksanaan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim,” ujar Tonny.

Para Kepala UPT juga diminta untuk memperketat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. Selain itu, para Kepala UPT juga diminta untuk mengawasi setiap kegiatan embarkasi dan debarkasi penumpang termasuk memastikan agar tidak ada penumpang di dalam kendaraan saat di atas kapal.

Lebih lanjut, dalam maklumat tersebut juga disebutkan bahwa para Kepala UPT dan jajarannya di lapangan harus memastikan mesin kendaraan dalam kondisi mati ketika sudah berada di atas kapal serta memastikan awak kapal untuk mengawasi penumpang agar tidak merokok/membuang puntung rokok di sembarang tempat selama berada di atas kapal.

“Saya juga memerintahkan jajaran saya untuk mengawasi setiap perbaikan kapal khususnya pekerjaan pengelasan dan pengisian bahan bakar serta mengawasi setiap bongkar muat khususnya bongkar muat barang berbahaya dan barang khusus/barang berat yang berpotensi terjadinya kecelakaan di pelabuhan,” ujar Tonny.

Selain itu, Dirjen Hubla juga mengingatkan agar Nakhoda selalu mengawasi pergerakan lalu lintas kapal secara visual dan memperhatikan laporan cuaca yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) agar kejadian tubrukan kapal tidak terulang lagi.

“Selain Nakhoda harus memperhatikan laporan cuaca, saya juga menginstruksikan para Kepala UPT untuk mengawasi pergerakan lalu lintas kapal khususnya kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayahnya masing-masing,” tutup Tonny.

  • berita




Footer Hubla Branding