Kamis, 27 Oktober 2016

PERJANJIAN KONSESI PENGUSAHAAN JASA KEPELABUHANAN TERMINAL PETIKEMAS MUARO JAMBI PELABUHAN TALANG DUKU D


Share :
5300 view(s)

Pada hari ini, Kamis, 27 Oktober 2016 bertempat di Ruang Mataram Gedung Kementerian Perhubungan telah dilaksanakan acara Penandatanganan Perjanjian Konsesi antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dalam hal ini Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku Jambi dengan Direktur Utama PT. Wahyu Samudera Indah (PT. WSI) tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pada Terminal Petikemas Muaro Jambi Pelabuhan Talang Duku Jambi. Acara tersebut disaksikan  oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM.



Menteri Perhubungan dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan aturan pelaksanaannya, maka pelaksanaan kegiatan jasa kepelabuhanan sudah saatnya tidak hanya dikuasai oleh satu operator pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk menghindari praktik monopoli, namun juga perlu didorong peran swasta dalam pengoperasian pelabuhan.



Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 bahwa kegiatan penyediaan dan/atau  pelayanan  jasa  kapal, penumpang,  dan  barang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan Konsesi yang dituangkan dalam bentuk perjanjian.



Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. Tonny A. Budiono, MM dalam laporannya mengatakan bahwa Pembangunan Terminal Petikemas Muaro Jambi yang dibangun oleh PT. Wahyu Samudera Indah merupakan pembangunan infrastruktur pelabuhan pertama yang dibangun dengan dana swasta murni. “Nantinya selain menangani petikemas juga dapat dikembangkan untuk terminal curah cair dan curah kering bahkan barang umum lainnya (general cargo):, tegas Dirjen Hubla.  



PT. Wahyu Samudra Indah merupakan Badan Usaha Pelabuhan yang telah ditunjuk sebagai Pelaksana Proyek Pembangunan dan Pengelolaan Terminal Petikemas Muaro Jambi di Desa Tebat Patah, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. PT. Wahyu Samudera Indah telah memiliki dan menguasai lahan seluas 16 (enam belas) hektar dan akan menanggung seluruh biaya investasi pembangunan, pengembangan, dan operasional proyek selama masa konsesi. Untuk itu, konsep proyek kerjasama dimaksud tidak memerlukan Dukungan Pemerintah berupa kontribusi fiskal dalam bentuk finansial.



PT. Wahyu Samudra Indah pada tahap awal akan menginvestasikan sebesar Rp. 702,2  milyar untuk membangun dermaga dan fasilitas penunjang serta pengadaan peralatan untuk menunjang kinerja Pelabuhan. Adapun periode jangka waktu konsesi diberikan selama 66 (enam puluh enam) tahun dan Besaran pendapatan konsesi sebesar 5% per tahun dari pendapatan kotor atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan di area konsesi, dimana setelah berakhirnya masa waktu konsesi seluruh asset yang menjadi obyek konsesi akan diserahkan kepada Pemerintah.



Disamping untuk memenuhi permintaan jasa kepelabuhanan di wilayah Provinsi Jambi dan sekitarnya, dengan adanya pembangunan Terminal PT. Wahyu Samudra Indah diharapkan dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor Kementerian Perhubungan khususnya di bidang kepelabuhanan.



Pengembangan Pelabuhan PT Wahyu Samudra Indah di masa mendatang tentu saja akan menambah pendapatan yang memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah dan diharapkan juga berdampak positif pada peningkatan ekonomi masyarakat sekitar melalui penyerapan tenaga kerja serta usaha kecil. Kondisi ini pada akhirnya akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional.



Menhub juga berharap agar ke depan, Selain Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Wahyu Samudra Indah ini, akan ada lagi BUP-BUP Swasta lainnya yang segera menyusul untuk berinvestasi di bidang Kepelabuhanan.

  • berita




Footer Hubla Branding