Selasa, 11 Januari 2022

DITJEN HUBLA CATAT PENERIMAAN PNBP SEKTOR PERKAPALAN DAN KEPELAUTAN SEBESAR RP 48,2 M DI TAHUN 2021


Share :
6160 view(s)

JAKARTA(11/1). Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan rekonsiliasi dan pemutahiran data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PNBP ini bersumber dari Lembaga Diklat dan 

 jasa Penerimaan Uang Perkapalan dan Kepelautan (PUPK) periode 2021.

Pencapaian target penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penerimaan Uang Perkapalan pada Satker Peningkatan Fungsi Perkapalan dan Kepelautan sebesar 128% atau Rp. 48.225.880.000,- dari target sebesar. Rp37.434.992.500.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid menyebutkan bahwa PNBP yang merupakan Penerimaan Negara yang tidak berasal dari Penerimaan Perpajakan, memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan kontribusi kepada Negara bagi meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan secara nasional.  

"Peningkatan pendapatan negara adalah kunci kemandirian kita dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kita bagi pengguna jasa transportasi laut," ujarnya, di Jakarta, Selasa (11/1). 

Adapun Tujuan lain diadakannya Kegiatan Rekonsiliasi ini adalah untuk penyamaan dan penghimpunan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Penerimaan Uang Perkapalan dan Kepelautan Pusat periode tahun 2021. Serta penggalian Potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak Jasa Penerimaan Uang Perkapalan dan Kepelautan Pusat.

"Harapan kami dengan kegiatan ini semoga tahun ini, potensi pendapatan PNBP kita akan terus dapat meningkat karena kita mampu mengemban tugas dengan lebih baik dan amanah," ujarnya.

Dia mengungkapkan, sejak PP. 14 tahun 2000 sampai dengan PP. 15 tahun 2016 sudah ada revisi sebanyak 4 (empat) kali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, dan Pada tahun ini juga sedang dalam proses revisi Peraturan tersebut untuk yang ke 5 (lima) kali. 

"Ini merupakan upaya kita semua sebagai insan perhubungan mendukung pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Negara Sektor Non Pajak dan juga dalam meningkatkan layanan bagi Pengguna Jasa Transportasi Laut," jelasnya.

Wahid menegaskan ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, diantaranya adalah memperhatikan jenis layanan dan tarif yang berlaku sesuai Peraturan Pemerintah tentang penetapan Jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada kementerian Perhubungan.

Kemudian pendataan dan pelaporan kegiatan penerimaan PNBP secara berkala sesuai peraturan Dirjen Hubla tentang pengelolaan PNBP; penyusunan Target PNBP secara terukur dan dapat dipertanggung jawabkan; dan pemanfaatan sebagian dana PNBP dalam rangka meningkatkan pelayanan.

"Kita semua wajib mengusahakan bahwa setiap peraturan yang menunjang kegiatan terkait dengan penerapannya agar dapat dilaksanakan dengan baik dan benar dari sisi Penerimaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban. Sehingga sebagaimana telah saya sampaikan diawal bahwa PNBP sebagai salah satu Pendapatan Negara Non Pajak mampu berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan dalam proses pembangunan," tutupnya.      

  • berita




Footer Hubla Branding