Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Kendari, Capt. Raman, M.M., bersama dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Kabid Minerba ESDM Sultra, Hasbullah, melakukan mediasi dengan sejumlah pelaku usaha galian pasir di Kecamatan Nambo, Kota Kendari dan Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe di Kantor KSOP Kendari pada Jumat, 23 Februari 2024.
Rapat mediasi ini didasari oleh kesulitan para pelaku usaha dalam melakukan pengapalan pasir karena mereka belum memperoleh kelengkapan dokumen yang diperlukan dari Dinas ESDM. Dinas ESDM memberikan himbauan kepada para pelaku usaha agar segera mengurus Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) di OSS PTSP secepatnya, sambil menyesuaikan dengan kontrak kerja yang ada. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan dan menghindari penundaan dalam pengapalan pasir.
Capt. Raman, M.M., menegaskan bahwa wewenang KSOP terbatas pada memberikan izin keberangkatan kapal. Ketika pasir telah memenuhi persyaratan dokumen muatan yang resmi, KSOP akan memberikan izin keberangkatan kapal secara otomatis.
Pertemuan mediasi ini mencerminkan kerjasama antara sektor publik dan swasta dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan regulasi dan izin usaha. Diharapkan, kesepakatan yang dicapai akan membantu melancarkan proses pengapalan pasir, memperkuat kepatuhan terhadap peraturan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.