Rabu, 3 Maret 2021

PSC DITJEN HUBLA PERIKSA KAPAL ASING MV. HARMONY OCEAN DI PELABUHAN TANJUNG PRIOK


Share :
3736 view(s)

JAKARTA (3/3) – Sebagai pelabuhan Utama di Indonesia, Pelabuhan Tanjung Priok berupaya  mengedepankan aspek lingkungan dalam mewujudkan Pelabuhan Green Port. Semua kapal dan perusahaan yang beroperasi di Tanjung Priok yang harus dikelola dengan manajemen ramah lingkungan, termasuk kapal berbendera Indonesia dan kapal asing wajib menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur senilai maksimal 0,5 % m/m untuk mengurangi emisi gas buang kapal.

Dalam menegakkan aturan tersebut, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Capt. Wisnu Handoko bersama Tim Port State Control (PSC) atau Pejabat Pemeriksa Keselamatan dan Keamanan Kapal Asing memeriksa kapal yang diduga menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur tinggi melebihi ambang batas yang ditentukan, yakni MV. Harmony Ocean berbendera Panama dan dikelaskan pada Polish Register Shipping (PRS).

Pemeriksaan kapal asing yang dilakukan oleh Tim PSC Kantor Kesyahbandaran Tanjung Priok tetap mengedepankan profesionalitas sesuai aturan yang berlaku meskipun pandemi Covid-19 tengah melanda dunia. Hal tersebut sekaligus menujukkan kepada dunia internasional bahwa sebagai negara anggota Dewan International Maritime Organization (IMO), Indonesia menjadi Negara kepulauan yang aktif dan peduli terhadap perlindungan lingkungan maritim.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim PSC, ditemukan bahwa kapal MV. Harmony Ocean masih membawa, menyimpan dan menggunakan bahan bakar sulfur tinggi melebihi 0,5 % m/m yang sudah tidak lagi diizinkan untuk disimpan, dibawa atau digunakan oleh IMO per tanggal 1 Maret 2020.
 
“Kapal dengan bahan bakar sulfur melebihi 0,5 % m/m hanya diperbolehkan ketika kapal tersebut dilengkapi oleh Scrubber atau alat yang menyerupai yang telah diapproved,” kata Capt. Wisnu.

Sesuai dengan konvensi dan aturan yang berlaku, pihaknya mengambil tindakan tegas dengan membongkar bahan bakar tersebut dan diharapkan kapal dapat menggunakan bahan bakar yang telah dipersyaratkan yaitu LSFO dengan kadar sulfur kurang dari atau sama dengan 0,5 % m/m.

“Selanjutnya, kami memberikan informasi kepada negara bendera kapal yaitu Panama dan juga kepada Polish Register Shipping bahwa kapal MV. Harmony Ocean detained atau menunda berlayar sampai dengan kapal tersebut memenuhi dan mematuhi regulasi atau kovensi internasional maupun nasional terkait masalah pencemaran udara oleh bahan bakar minyak yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia dan juga IMO,” tegasnya.

Adapun ketentuan penggunaan bahan bakar kapal tersebut sesuai dengan IMO Konvensi tentang Marpol Annex VI Chapter. 3 Tentang Emisi, IMO Res MEPC.321(74) (adopted on 17 May 2019) Guidelines for Port State Control Under Marpol Annex VI Chapter 3, IMO Res A 1138(31) appendix 18 Guidelines for Port State control under MARPOL Annex VI chapter 3 dan Tokyo MoU and Paris MoU Press Release Prohibition on the Carriage of the Non-Compliant Fuel 20 Januari 2020 di mana Indonesia merupakan anggota Tokyo Mou. 

Aturan tersebut kemudian dipertegas dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM. 003/93/14/DJPL-18 tentang atasan Kandungan Sulfur Pada Bahan Bakar dan Kewajiban Penyampaian Konsumsi Bahan Bakar di Kapal serta Surat Edaran Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok tentang Green Port. 
 

  • berita




Footer Hubla Branding