Selasa, 29 Januari 2019

PERLUAS DIGITALISASI PELABUHAN, KSOP BANJARMASIN AKAN TERAPKAN SISTEM SHIP TO SHIP SECARA ONLINE


Share :
6546 view(s)

BANJARMASIN (29/1) – Dalam rangka meningkatkan pelayanan alih muat dari kapal ke kapal atau Ship to Ship di Perairan Taboneo Banjarmasin, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan cq. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin akan menerapkan sistem online (digitalisasi) pelayanan Ship to Ship antara Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan KSOP Kelas I Banjarmasin. 


Demikian diungkapkan Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin, Bambang Gunawan di Banjarmasin, hari ini (29/1).

"Rencana penerapan sistem online Ship to Ship ini menjadi salah satu upaya Kemenhub untuk memperluas dan mempercepat penerapan digitalisasi pelabuhan di Indonesia, termasuk di wilayah Kalimantan Selatan," ujar Bambang.

Menurut Bambang, rencananya sebelum penerapan sistem online pelayanan ship to ship dilaksanakan, akan dilakukan sosialisasi kepada para pengguna jasa.
IMG-20190129-WA0032.jpg
Berdasarkan data dari Kantor KSOP Banjarmasin, saat ini di Taboneo terdapat 90% kapal asing berbendera Jepang, Yunani, Denmark, Liberia, dan Panama dengan rata-rata bobot mencapai 40 – 80 ribu GT, termasuk kapal-kapal besar berukuran di atas 80 ribu GT. Adapun dalam satu bulan tercatat sekitar 100 kapal lebih yang melakukan kegiatan di Perairan Taboneo.

"Kapal-kapal asing yang melakukan kegiatan Ship to Ship di Perairan Taboneo tersebut didukung oleh fasilitas pelabuhan terapung yang cukup baik milik BUP PT. Indonesia Multi Purpose Terminal (PT. IMPT)", kata Bambang. 

Ia menambahkan bahwa PT IMPT merupakan BUP yang memiliki ijin dari Menteri Perhubungan dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 464 Tahun 2010 tanggal 10 November 2010 tentang pemberian izin kepada penyelenggara pelabuhan Banjarmasin bekerjasama PT. IMPT untuk mengembangkan pelabuhan Banjarmasin.

PT. IMPT juga telah mengantongi hak konsesi berdasarkan kerjasama dengan KSOP Kelas I Banjarmasin nomor PP 008/01/01/KSOP BJM 18 dan nomor 033/PER-IMPT/IX/2018 tanggal 15 September 2018.
IMG-20190129-WA0035.jpg
“Terkait dengan tarif yang diberlakukan pada kegiatan Ship to Ship di Taboneo yang dikenakan BUP kepada pengguna jasa, telah disepakati bersama karena bersifat Business to Business (B to B)", imbuhnya. 

Selain itu, lanjut Bambang, ke depan pihak BUP PT. IMPT secara bertahap juga akan menerapkan tarif jasa kepelabuhanan selain Ship to Ship. 

"Selain biaya Ship to Ship, mulai bulan Febuari 2019 ini BUP juga akan mengenakan tarif jasa Floating Crane, di mana pemilik alat telah melakukan kesepakatan dengan PT. IMPT" tutup Bambang.


  • berita




Footer Hubla Branding