Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan membuka kesempatan kepada Rumah Sakit/Klinik Utama untuk bekerja sama dalam Pelaksanaan Pengujian Kesehatan Pelaut dengan persyaratan dapat dilihat di www.bkkp.dephub.go.id dan www.hubla.dephub.go.id.
Adapun lokasi dan kuota yang dibutuhkan adalah :
- Aceh (2 Rumah Sakit/Klinik Utama)
- Riau (2 Rumah Sakit/Klinik Utama)
- Lampung (1 Rumah Sakit/Klinik Utama)
- Jawa Barat (1 Rumah Sakit/Klinik Utama)
- Jawa Tengah (2 Rumah Sakit/Klinik Utama)
- Jawa Timur (2 Rumah Sakit/Klinik Utama)
- Bali (1 Rumah Sakit/Klinik Utama)
- Kalimantan Selatan (2 Rumah Sakit/Klinik Utama)
- Kalimantan Timur (1 Rumah Sakit/Klinik Utama)
- Sulawesi Tenggara (1 Rumah Sakit/Klinik Utama)
- Maluku (1 Rumah Sakit/Klinik Utama)
- Papua (1 Rumah Sakit/Klinik Utama)
Semua persyaratan dapat dikirim via email [email protected] sedangkan dokumen aslinya dapat dikirim lewat pos dan ditujukan kepada : Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Kepala Balai Kesehatan Kerja Pelayaran dengan alamat : Jalan Ancol Baru Nomor 1 Tanjung Priok Jakarta Utara, paling lambat hari Jumat tanggal 9 Maret 2018 stampel pos.
Berikut terlampir dokumen persyaratan penunjukan rumah sakit/klinik utama sebagai tempat pengujian kesehatan pelaut serta dokumen terkait lain yaitu format surat pengantar dokumen permohonan, format permohonan izin penetapan RS/IK, susunan tim penguji, sarana dan prasarana, bukti sertifikasi uji kalibrasli peralatan kesehatan, dan sistem manajemen mutu.