Jumat, 9 Maret 2018

PERCEPAT PENYELESAIAN DOKUMEN KAPAL CANTRANG, GERAI PENGUKURAN, PENDAFTARAN, DAN KEBANGSAAN KAPAL DIBUKA


Share :
3333 view(s)

BATANG (9/3) - Sebagai tindak lanjut kebijakan perpanjangan waktu dalam peralihan alat tangkap cantrang di Pantura, Pemerintah mengadakan Gerai Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal pada tanggal 7 s.d. 9 Maret 2018 di Kantor UPP Batang Provinsi Jawa Tengah.


Tujuan dari pelaksanaan gerai tersebut yaitu untuk memperlancar kegiatan pendataan, verifikasi, dan validasi kapal cantrang.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam hal ini Direktorat Perkapalan dan Kepelautan ikut berkontribusi dalam mendukung penyelenggaraan gerai tersebut.

"Ditjen Hubla mendukung penuh penyelenggaraan gerai tersebut dengan mengirimkan pejabat pendaftar dan pencatat baliknama kapal, pegawai pembantu pendaftaran dan baliknama kapal, staf pendaftaran dan Ahli Ukur kapal dari Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Kantor KSOP Semarang, Kantor KSOP Cirebon dan Kantor UPP Batang serta perwakilan dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan," ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Junaidi di Jakarta hari ini (9/3).

Hingga kemarin, dalam pelaksanaannya di Batang, telah dilakukan pengukuran ulang terhadap 10 kapal, pendaftaran ulang 19 kapal, penyelesaian Baliknama Kapal sebanyak 6 Grosse Akta serta bimbingan teknis pendaftaran on line kepada nelayan yang belum memahami pendaftaran kapal on line.

Junaidi menjelaskan, kontribusi yang dilakukan oleh Ditjen Hubla antara lain melakukan penerbitan grosse akta pendaftaran, pendaftaran ulang, grosse akta baliknama, penerbitan surat laut/pas besar/pas kecil yang bisa langsung diterbitkan di lokasi Kantor UPP Batang.

"Kegiatan pendataan, verifikasi dan validasi kapal cantrang dilakukan di 6 (enam) kota/kabupaten yaitu Tegal, Rembang, Pati Juwana, Batang, Lamongan, dan Probolinggo," imbuhnya.

Menurut Junaidi, permasalahan yang kerap ditemukan di lapangan yaitu sebagian besar pemilik kapal cantrang belum memiliki dokumen kepemilikan yang sah (grosse akte balik nama), surat ukur tetap, dan/atau pas besar tetap atas nama pemilik saat ini.

"Untuk itu kami meminta kepada pemilik kapal cantrang yang belum melakukan balik nama untuk melakukan baliknama kapal secara on line dengan meng-upload bukti peralihan hak milik  berupa jual beli maupun hibah yang menyatakan kebenaran kepemilikan kapal ke tempat kapal di daftar pertama kali," tutup Junaidi.

Junaidi menambahkan bahwa sebagai koordinator gerai dari unit kerjanya, dipimpin langsung oleh Kasi pengukuran pendaftaran dan kebangsaan kapal penumpang dan kapal penangkap ikan, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Galih Ernowo.
o.jpg
"Selanjutnya kegiatan ini akan dilaksanakan di Lamongan tanggal 14-16 Maret 2018 dan Probolinggo tanggal 21-23 Maret 2018," kata Junaidi.

Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut terus berkomitmen untuk mempermudah pengurusan dokumen kapal ikan dengan  melakukan percepatan penyelesaian dokumen-dokumen kapal ikan khususnya bagi kapal yang saat ini masih terkendala untuk pemeriksaan dokumen kepemilikan dan kebangsaan kapal.

"Dengan adanya gerai ini menunjukan kehadiran Negara dalam membantu para pemilik kapal cantrang dengan memberikan kemudahan dan penyelesaian atas kesulitan yang terjadi dalam pengurusan dokumen kapal cantrang," tutup Junaidi.


  • berita




Footer Hubla Branding