Kamis, 26 Oktober 2017

Kemenhub Gelar Sosialisasi Dan Implementasi Standar Kapal Non Konvensi


Share :
2550 view(s)

JAKARTA (25/10) – National Convention Vessel Standard (NCVS) dikembangkan berdasarkan Undang-Undang Pelayaran Nomor 17/2008. Disebutkan, pelayaran yang mengamanatkan pemerintah melakukan pengaturan di bidang pelayaran meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis.

“Antara lain penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan prosedur, termasuk persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perizinan,” ungkap Kasubdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Jece Julita Piris di Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Untuk itu diselenggarakan sosialisasi dan implementasi standar kapal non konvensi berbendera Indonesia, melibatkan seluruh Syahbandar dan UPT Ditjen Perhubungan Laut selama tiga hari.

Jece menambahkan, tujuan kegiatan ini tak lain untuk mereview implementasi peraturan NCVS dan dapat diterapkan sesuai komprehensif dan praktis bagi kapal-kapal berbendera Indonesia.

“Tentu saja dengan tujuan utama meningkatkan keselamatan, keamanan, dan efisiensi pengoperasian kapal,” tuturnya.

Peraturan NCVS yang dibuat, kata dia, tetap berstandar yang tidak lebih rendah dari aturan konvensi internasional. Namun disesuaikan dengan kondisi geografis Indonesia dan selama ini belum ada peraturan non konvensi.



  • berita




Footer Hubla Branding