Rabu, 20 Juli 2016

DITJEN HUBLA DAN MPA SINGAPORE SELENGGARAKAN WORKSHOP MLC 20/07/2016


Share :
3680 view(s)

​Jakarta, - Dalam rangka menjalin kerjasama yang baik antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan Maritime and Port Authority of Singapore (MPA Singapore) yang tertuang pada kesepakatan saat pertemuan 9th Meeting of DGST-MPA Singapore Training MoU yang diadakan di Singapura pada tanggal 10 s.d. 11 Desember 2015 lalu, Ditjen Hubla dan MPA Singapore menyelenggarakan workshop tentang Maritime Labour Convention (MLC), 2006. Acara workshop ini berlangsung pada tanggal 20 s.d. 22 Juli 2016 di Hotel All Seasons Gajah Mada, Jakarta dengan diikuti oleh sebanyak  35 peserta dari kantor pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kantor Syahbandar Kelas Utama serta kantor KSOP Kelas I dan II yang memiliki kualifikasi sebagai marine inspector atau port state control officer

Workshop ini merupakan salah satu program pelatihan yang bertujuan memberikan pengetahuan mengenai pendekatan praktis dalam menginterpretasi dan menerapkan MLC 2006 serta membahas bagaimana para pemangku kepentingan dapat mengimplementasikan konvensi dimaksud secara efektif. Adapun agenda workshop antara lain materi presentasi dan gambaran umum MLC, tanggung jawab pemilik kapal, sertifikat dan dokumen di atas kapal, ketentuan-ketentuan flag state control dan port state control officer dalam MLC serta 5 (lima) titles of MLC.

Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) ialah Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006) diadopsi oleh International Labour Organization (ILO) untuk menciptakan suatu instrumen tunggal yang memuat semua prinsip dan standar ketentagakerjaan internasional yang berlaku di industri pelayaran, untuk selanjutnya dapat diratifikasi oleh negara anggota. MLC 2006 menjadi pilar ke 4 (empat) melengkapi 3 (tiga) pilar yang telah dihasilkan International Maritime Organization (IMO) sebelumnya yaitu Safety of Life of the  Sea (SOLAS, 1974), Marine Pollution (MARPOL, 1973/78) dan Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW,1978) Annex III, IV dan VI diadopsi oleh IMO.

Berdasarkan Pasal VIII dari MLC 2006 mensyaratkan bahwa konvensi ini akan berlaku di semua negara anggota ILO pada waktu 1 (satu) tahun setelah konvensi ini diratifikasi oleh 30 negara angggota dengan total tonase kapal dunia mencapai 33%. Setelah persyaratan ini terpenuhi pada 20 agustus 2013 dan jumlah tonase kapal telah mencapai 58.65%, maka MLC 2006 berlaku secara efektif untuk semua Negara anggota ILO pada tanggal 20 Agustus 2014.

Terkait dengan hal tersebut, Indonesia sebagai flag state, port state dan coastal state memiliki kebutuhan, kepentingan dan tanggung jawab untuk memenuhi semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam MLC, 2006. Dikatakan flag state artinya memiliki tanggung jawab untuk memastikan penerapan ketentuan-ketentuan pada kapal dengan benderanya, sementara port state diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan tergantung pada keberadaan "certificate of maritime compliance". Oleh karena itu, Menteri Perhubungan  telah menandatangani draft Undang-Undang Ratifikasi Maritime Labour Convention 2006 yang mana draft ini telah diserahkan kepada Sekretariat Negara untuk dijadwalkan pembahasannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Mengingat perlunya Indonesia meratifikasi MLC 2006 ini dikarenakan bahwa Indonesia telah memberikan kontribusi sebanyak hampir 70.000 orang pelaut yang bekerja dalam pelayaran internasional dan menjadi faktor penting dalam sistem perdagangan internasional dengan menggunakan kapal laut.

Sebagai informasi tambahan, acara workshop MLC ini menghadirkan 2 (dua) orang trainer dari MPA Singapore untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman serta kehadiran penuh para peserta yang mengikuti workshop ini akan mendapatkan certificate of attendance dari MPA Singapore dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

  • berita




Footer Hubla Branding