Sebagai tindak lanjut dari amanah UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaaan Infratruktur, Kementerian Perhubungan menunjuk PT. Wahyu Samudera Utara (PT. WSI) sebagai pelaksana proyek pembangunan dan pengelolaan Pelabuhan Umum swasta murni pertama di Indonesia. Pelabuhan yang akan dibangun dengan dana swasta murni ini berlokasi di Desa Tebat Patah Kabupaten Muaro Jambi dan nantinya merupakan pelabuhan umum dan Terminal Peti Kemas.
Penunjukan PT. WSI tersebut sesuai Surat Menteri Perhubungan Nomor. PL. 102/1/22/PHB 2016 tanggal 17 Maret 2016 perihal penunjukan PT. Wahyu Samudera Indah sebagai pelaksana proyek kerjasama pembangunan dan pengelolaan Terminal Peti Kemas di Desa Tebat Patah, Kabupaten Muaro Jambi, Propinsi Jambi. Kedepan bentuk kegiatan pembangunan dan pengelolaan Pelabuhan dan Terminal Petikemas PT. WSI ini akan dituangkan dalam bentuk Perjanjian Konsesi antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku dengan PT. Wahyu Samudera Indah.
PT. WSI ditetapkan sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor. KP 525 Tahun 2011, dan telah menyampaikan usulan proyek kerja sama pembangunan dan pengelolaan Terminal Petikemas di desa Tebat Patah, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam usulannya dimaksud, PT. WSI telah memiliki dan menguasai lahan seluas 16 (enam belas) hektar yang dibuktikan dengan data kepemilikan lahan berupa Akta Perikatan Jual Beli oleh Notaris Rahmadani Nomor 87 tanggal 10 Mei 2013 dan Surat Badan Pertanahan Provinsi Jambi Nomor. 380/09.15.05/VI/2015 tanggal 12 Juni 2015 tentang Pertimbangan Teknis untuk Penerbitan Izin Lokasi Dalam Rangka Penerbitan Sertifikasi Lahan di desa Tebat Patah, Kabupaten Muaro Jambi.
Penunjukan PT. WSI tersebut telah sesuai dengan ketentuan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan PP. Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kepelabuhanan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 15 tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama lainnya antara Pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan, dimana dalam hal pemberian konsesi melalui mekanisme penugasan/penunjukkan harus memenuhi ketentuan bahwa Badan Usaha Pelabuhan dimaksud harus mengusai atau memiliki lahan sendiri serta investasi sepenuhnya dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan dengan tidak menggunakan pendanaan yang bersumber dari APBN/APBD.
Pembangun pelabuhan oleh PT. WSI merupakan bentuk nyata kerjasama Pemerintah dengan Swasta dalam pengembangan dan pengelolaan infrastruktur pelabuhan. Rencana proses pembangunan pelabuhan PT. WSI akan dilaksanakan selama 3 (tiga) tahun, dimana pada tahun 2016 merupakan tahap pembersihan dan penimbunan lahan, pada tahun 2017 adalah tahap pembangunan konstruksi dan tahun 2018 siap untuk dioperasikan.
Adapun nilai investasi awal oleh PT. WSI untuk membanguna pelabuhan dan Terminal Petikemas ini adalah sebesar Rp. 456 milliar. Beberapa fasilitas yang akan dibangun tersebut, antara lain meliputi pembangunan dermaga dengan ukuran 205 x 25 meter persegi, penimbunan lahan seluas 16 hektar, Nantinya pelabuhan PT. WSI ini akan mampu disandari oleh kapal yang berukuran 1.500 DWT s.d 4.000 DWT dengan kapasitas container sebesar 10.000 s.d 15.000 teus per bulan.
Sebelum melaksanakan pembangunan infrastruktur pelabuhan dimaksud, PT. WSI berkewajiban untuk memenuhi persyaratan berupa Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), menyelesaikan proses sertifikat kepemilikan lahan dari Badan Pertanahan Nasional yang akan digunakan sebagai Terminal Peti kemas di desa Tebat Patah Kabupaten Muaro Jambi, berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Talang Duku Jambi dalam rangka penyusunan Rencana Induk Pelabuhan Talang Duku sebagai pedoman pembangunan dan pengembangan Terminal Peti Kemas serta mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang keselamatan pelayaran.
Kementerian Perhubungan berharap agar pembangunan pelabuhan dan Terminal Peti Kemas yang pertama kali dibiayai oleh swasta murni dan tidak menggunakan pendanaan yang bersumber dari APBN/APBD dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga nantinya dapat meningkatkan kelancaran bongkar muat serta berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat di Propinsi Jambi. Kementerian Perhubungan juga berharap dengan adanya kemudahan dalam investasi swasta di bidang kepelabuhanan dapat mendorong pihak swasta lainnya untuk dapat membangun pelabuhan-pelabuhan umum lainnya sehingga terjadi kompetisi yang sehat di dalam pelayanan kepada pengguna jasa.