BALI – Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerja sama dengan International Maritime Organization (IMO) menyelenggarakan SUB-REGIONAL SEMINAR ON THE RATIFICATION AND EFFECTIVE IMPLEMENTATION OF CAPE TOWN AGREEMENT OF 2012 di Bali, 13 s.d. 17April 2015. Seminar ini diikuti oleh delegasi dari 11 negara anggota IMO yaitu China, Jepang, Malaysia, Myanmar, Republik Korea, Papua New Guinea, Filipina, Russia, Thailand, Vietnam dan Indonesia. The Cape Town Agreement of 2012 telah diratifikasi oleh tiga negara antara lain Iceland, Belanda dan Norwegia.
Seminar tersebut dibuka oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla, Capt. Sahattua Simatupang mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Seminar yang diselenggarakan selama 5 hari tersebut diisi oleh 2 (dua) narasumber masing-masing dari IMO, Ms. Sandra Rita Allnut, Head of Marine Technology Sub-division for Marine Technology and Cargoes, Marine Safety Division of IMO dan narasumber dari Food and Agriculture Organization (FAO) yang diwakili Mr. Ari Gudmundsson, Officer of Fisheries and Agriculture Department of FAO.
Pada bulan Oktober 2012 yang lalu, konferensi diplomatik di Cape Town, Afrika Selatan menyepakati Cape Town Agreement of 2012 on the Implementation of the Provisions of 1993 Protocol relating to the Torremolinos International Convention for the Safety of Fishing Vessels, 1977. Agreement tersebut akan berlaku terhitung 12 bulan kemudian setelah 22 negara meratifikasi dengan jumlah agregat 3.600 kapal ikan berukuran 24 meter atau lebih yang beroperasi di laut lepas.
Dengan pemberlakuan Agreement diharapkan dapat meningkatkan standar keselamatan dan mengurangi korban jiwa. Dalam Cape Town Agreement OF 2012 tersebut mengatur tentang dasar-dasar keamanan untuk kapal penangkap ikan di laut lepas yang meliputi stabilitas, konstruksi, peralatan kekedapan air, instalasi listrik dan mesin, perlindungan terhadap kebakaran dan pemadam kebakaran, perlindungan awak kapal, peralatan keselamatan, prosedur keadaan darurat dan pelatihannya, peralatan komunikasi dan navigasi kapal.
Adapun tujuan diselenggarakannya Seminar tersebut sesuai
dengan visi pemerintah saat ini yakni pemberdayaan sektor maritim serta dalam
rangka IMO mendorong Negara-negara
anggotanya untuk meratifikasi Agreement
tersebut melalui pemberian pendampingan kepada negara-negara yang mengalami
kesulitan dalam memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Agreement. Mengingat penangkapan ikan di
laut merupakan pekerjaan yang berbahaya dan berdasarkan pengalaman telah banyak
memakan korban, maka pemberlakuan Agreement
tersebut perlu mendapat perhatian. (DW)