Minggu, 20 Agustus 2017

Memisahkan Peran Regulator Dan Operator, Menhub Kerjasama Dengan BUMN Terkait Pemanfaatan Barang Milik N


Share :
5228 view(s)

PROBOLINGGO - Dalam mengimplementasikan Undang-Undang Pelayaran Tahun 2008 yang mengamanatkan adanya pemisahan antara regulator dan operator, Kementerian Perhubungan mengadakan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait Pemanfaatan Barang Milik Negara berupa Bangunan Dermaga pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Sintete. Kerja sama ini dilakukan antara Kemenhub dengan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pontianak. 

"Langkah ini sebagai kebijakan untuk mengurangi beban APBN dalam pemeliharaan fasilitas pelabuhan, meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan, meningkatkan PNBP serta mendorong persaingan pengusahaan pelabuhan," jelas Menhub usai penandatangan perjanjian kerjasama pemanfaatan barang milik negara di Pelabuhan Probolinggo, Jawa Timur pada Minggu (20/8).

Adapun aset pada Pelabuhan Sintete berupa Dermaga Konstruksi Beton, Panjang: 35 M dan Lebar: 8 M dengan kedalaman alur -5 mlws dengan jangka waktu perjanjian kerjasama selama 15 tahun.

Untuk skema bagi hasil dijelaskan dalam perjanjian bahwa KSOP Pelabuhan Kelas V Sintete akan memperoleh kontribusi tetap setiap tahun sebesar 0,7% dari nilai aset barang milik negara dan setiap tahunnya mengalami peningkatan sebesar 4,81%.

Sedangkan dalam pembagian keuntungan, Pelabuhan Kelas V Sintete memperoleh sebesar 43,94% dan PT. Pelindo II memperoleh 56,06%.

Menhub menambahkan tujuan kerja sama pemanfaatan barang milik negara ini untuk penyediaan dan pengembangan infrastruktur logistik yang merata di seluruh Indonesia 

"Kerja sama ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Indonesia," ujar Menhub.

Lebih lanjut terkait dengan kerjasama  pemanfaatan fasilitas pelabuhan, Menhub meminta kepada BUMN ataupun BUMD untuk mencermati hal-hal diantaranya, kerjasama pengoperasian fasilitas pelabuhan tersebut harus mampu memberikan pelayanan yang efisien dan efektif untuk menekan waktu bongkar muat barang, kapal-kapal yang beroperasi adalah kapal-kapal yang memiliki standar keselamatan dan kelaikan yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. "Pengoperasian pelabuhan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan harus dapat membuka akses yang lebih luas dalam pengembangan potensi ekonomi daerah dan penyerapan tenaga kerja," tambah Menhub.

Menhub berharap agar bentuk kerjasama pemanfaatan fasilitas pelabuhan akan terus di tingkatkan baik kerjasama dengan BUP milik BUMN maupun BUMD milik Pemerintah Daerah atau BUP milik swasta.

Menhub juga menyebutkan beberapa lokasi pelabuhan yang saat ini dalam proses usulan kerjasama dengan PT. pelindo (Persero) III dan PT. Pelindo (Persero) IV.

"Kedepan Kemenhub sedang mengusulkan kerjasama dengan PT. Pelindo III untuk pengelolaan pelabuhan Bima, Waingapu, Tanjung Wangi, Badas, Kalabahi, Tenau Kupang, Ende dan Lembar. Selain itu Kerjasama Kementerian Perhubungan dengan PT. Pelindo IV untuk pengelolaan pelabuhan Manokwari, Bitung, Ternate, Pare Pare, Pantoloan, Kendari, Biak, Fak-Fak, Sorong, dan Merauke," pungkas Menhub


  • berita




Footer Hubla Branding