Selasa, 6 Desember 2022

TINGKATKAN LAYANAN PENGUKURAN KAPAL DAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL, KEMENHUB KEMBANGKAN SDM PENGELOLA APLIKASI SIMKAPEL


Share :
6056 view(s)

 

BANDUNG (6/12). Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan berbagai inovasi digital dalam bidang pelayanan termasuk pada Modul Pengukuran Kapal dan Modul Surat Tanda Kebangsaan Kapal yakni melalui aplikasi Simkapel. Perkembangan ini tentunya harus diiringi oleh peningkatan kompetensi para Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola di bidang tersebut.

 

Pelaporan kegiatan modul pengukuran kapal dan modul surat tanda kebangsaan kapal secara online disamping untuk keperluan penyelenggaraan pelayanan kepada pengguna jasa secara cepat dan terukur, dapat juga digunakan sebagai sarana untuk pemutakhiran database kapal Indonesia.

 

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid mengatakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan adalah dengan membekali SDM dengan kompetensi dan pengetahuan terbaru agar selalu update sehingga dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan pengguna jasa melalui aplikasi Simkapel.

 

"Karena sistem aplikasi yang bersifat dinamis, oleh sebab itu diperlukan bimbingan teknis bagi para pegawai pengukuran dan pendaftaran kapal untuk menambah kompetensi dan updating sistem informasi perkapalan dan kepelautan. Hal tersebut bertujuan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pelayanan kepada para pengguna jasa perkapalan dan kepelautan," ujarnya dalam acara Bimbingan Teknis Aplikasi Simkapel Pada Modul Pengukuran Kapal Dan Modul Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Bandung, Selasa (6/12).

 

Adapun tujuan diadakannya Bimbingan Teknis Aplikasi Simkapel Pada Modul Pengukuran Kapal Dan Modul Surat Tanda Kebangsaan Kapal ini adalah untuk menambah kompetensi dan updating sistem informasi perkapalan dan kepelautan. Dan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pelayanan kepada para pengguna jasa perkapalan dan kepelautan. Diikuti oleh 100 orang peserta yang merupakan perwakilan dari UPT Ditjen Hubla.

 

Ahmad Wahid mengungkapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal telah diundangkan pada tanggal 13 Mei 2017 di Jakarta dan di dalamnya telah diatur penggunaan aplikasi atau komputerisasi yang terhubung secara online untuk pelayanan pendaftaran kapal. Pendaftaran kapal yang selama ini telah diselenggarakan secara online di seluruh tempat pendaftaran kapal telah menjadi contoh sukses dari penggunaan aplikasi secara online untuk pelayanan kepada para pengguna jasa.  

 

Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melalui Sub Direktorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal adalah sebagai penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan bimbingan teknis aplikasi Simkapel pada modul pengukuran kapal dan modul surat tanda kebangsaan kapal.

 

"Para penerima manfaat dari kegiatan ini adalah para penangung jawab (person in charge/pic) aplikasi simkapel di 100 kantor UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang telah dipilih berdasarkan tingkat laporan kesulitan yang dihadapi," ungkapnya.

 

Sebagai informasi, materi yang disampaikan dalam Bimbingan Teknis Aplikasi Simkapel Pada Modul Pengukuran Kapal Dan Modul Surat Tanda Kebangsaan Kapal ini, adalah Pengarahan umum; Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal; Pengantar Aplikasi Simkapel; Aplikasi Simkapel pada Modul Pengukuran Kapal; Aplikasi Simkapel pada Modul Surat Tanda Kebangsaan Kapal; dan Evaluasi.

 

​Para Narasumber berasal dari Kepala Sub Direktorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan; Kepala Sub Direktorat Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan atau Yang Mewakili; Tim Sub Direktorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan; dan PT. Sistem Integrasi Nusantara.

  • berita




Footer Hubla Branding