Pas kecil adalah surat tanda kebangsaan kapal yang diperuntukkan bagi kapal-kapal dengan tonage kotor kurang dari GT 7 dimana tidak dikenakan biaya PNBP (Gratis), sebagai dokumen kepemilikan kapal, surat tanda kebangsaan kapal / status hukum kapal, penunjang keselamatan pelayaran selama berlayar, berguna juga untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada di seluruh perairan Indonesia.
Pas kecil ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas IV Fakfak Faisal Fattah, S.SiT, MM. kepada perwakilan Nelayan. Selanjutnya diberikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Fakfak yang akan dibagikan ke 400 nelayan yang sudah terdaftar.
#djplkemenhub151 #djplkerjadenganhati #smrthublapastinya #smrtksopfakfak #insantransportasi #transportasimaju