Senin, 20 Oktober 2025, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penjagaan, Patroli dan Penyidikan Sabar Maima Hasugian, S.AP, beserta Staf, menghadiri Kegiatan Pemaparan Penilaian Penanggulangan Pencemaran PT Oleokimia Sejahtera Mas di ruang rapat PT Ivo Mas Tunggal Dumai yang dihadiri oleh PT Oleokimia Sejahtera Mas dan PT.Putra Karya Cemerlang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di perairan dan pelabuhan yang mana Penanggulangan Pencemaran tersebut merupakan segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi dan membersihkan tumpahan minyak atau bahan lain ke perairan dan pelabuhan untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut. Semoga dengan kepatuhan PT. Oleokimia Sejahtera Mas dalam melaksanakan Pemaparan penilaian Penanggulangan Pencemaran dalam rangka pemenuhan persyaratan Penanggulangan tumpahan minyak agar memastikan personel dan peralatan siap siaga menghadapi darurat pencemaran di perairan dan pelabuhan secara cepat, tepat dan terkoordinasi. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhah Kelas I Dumai mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada PT Oleokimia Sejahtera Mas dan Team PT Putra Karya Cemerlang selaku pelaksana Kegiatan Pemaparan Penilaian Penanggulangan Pencemaran sebagai syarat untuk pemenuhan Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan.