Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai melakukan Kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.DJPL 408 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Atas pengawasan Kegiatan Bongkar Muat Barang di Pelabuhan.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai Capt. Diaz Saputra dan dihadiri oleh Pejabat Struktural, Staf, juga diikuti secara virtual zoom oleh Terminal Khusus, Badan Usaha Pelabuhan dan Perusahaan Bongkar Muat Dumai.