Selasa, 27 Mei 2025

Rapat Pembahasan Dan Tindak Lanjut Mengenai SE - DJPL 5 Tahun 2024.


Share :
416 view(s)

Senin 26 Mei 2025, Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 5 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Penetapan Perhitungan dan Penarikan PNBP Jasa Kenavigasian Pelayanan Vessel Traffic Service (VTS), Pelayanan Jasa Telegram/Telepon Radio/Radio Telex/Radio Maritime Letterdan Jasa Penggunaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) / Uang Rambu di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, bertempat di ruang rapat lantai 2, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai mengadakan Rapat pembahasan dan tindak lanjut mengenai SE - DJPL 5 Tahun 2024.

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai Bapak Capt. Diaz Saputra, yang diikuti oleh Pejabat Struktural, Staf, Perwakilan dari Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Dumai, Badan Usaha Pelabuhan, DPC INSA Dumai, DPW ISAA Dumai dan Perusahaan Pelayaran Dumai.

  • berita
  • humas laut




Footer Hubla Branding