Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : KP.90/1/1/13/DJPL/2025 tanggal 25 Februari 2025 hal Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran pada Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyebrangan, bertempat diruang rapat lantai 2 Kantor KSOP Kelas I Dumai, telah dilaksanakan Penandatanganan Serahterima Tugas dan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran pada Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyebrangan dari Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Riau Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ke Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Wilayah Riau.