Halo #KawanLaut,
Sesuai dengan Surat Direktur Utama PT. Pelabuhan Mundam Sejahtera Nomor 011/PMS-OPS/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 Perihal Undangan Penandatanganan Kinerja Operasi dan Keputusan Kepala Kantor KSOP Kelas I Dumai Nomor AL.107/1/1/KSOP.DMI/2025 tentang Standar Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan PT. Pelabuhan Mundam Sejahtera Tahun 2025.
Pada hari Rabu, 05 Februari 2025, Kantor KSOP Kelas I Dumai menghadiri undangan Penandatangan Standar Kinerja Operasional PT. Pelabuhan Mundam Sejahtera. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor KSOP Kelas I Dumai Bapak Capt. Diaz Saputra, Pejabat Struktural serta Staff pada bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan.
Acara ini merupakan bagian penting dalam upaya kita bersama untuk memastikan bahwa kegiatan operasional di BUP PT. Pelabuhan Mundam Sejahtera mempunyai Standar yang harus dicapai dan dipenuhi agar dapat terukur serta mencapai sasaran yang ditetapkan.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/2/18/DJPL-16 tentang Standar Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/2/2DJPL-17 tentang Pedoman Perhitungan Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan yang mana wajib bagi penyelenggara pelabuhan menetapkan Standar Kinerja bagi Pelabuhan yang belum ditetapkan pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
iinstagram : https://www.instagram.com/p/DFr4_7kTFOn/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==
Facebook : https://www.facebook.com/share/p/12D3u1vXjAR/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@djpl_ksopdumai/photo/7467862140645297416?is_from_webapp=1&sender_device=pc&web_id=7412809967213921800