DUMAI (6/11) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai melakukan pengukuran luas penggunaan perairan pada PT. Semesta Alam Permai Dumai.
Legalitas :
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : HK. 103/4/16/DJPL-18 tentang Tata Cara Penerimaan, Penyetoran, Penggunaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Yuk simak videonya secara lengkap di link sosial media berikut ini :
Youtube : https://www.youtube.com/watch?v=h3y8oAlya3c
Tiktok : https://www.tiktok.com/@djpl_ksopdumai/video/7434889639460130068
Instagram : https://www.instagram.com/p/DCBHX3TM_6y/?hl=id
Facebook : https://www.facebook.com/share/v/14p4xhj5ke/
@Kemenhub151
@djplkemenhub151
@antoni_arif_2021
@diazsaputra774
#kemenhub151 #djplkemenhub151 #ksopdumai #SMRTHublaPastinya #DJPLKerjaDenganHati
#LewatLaut #MenghubungkanIndonesia #SatuDekadeMenghubungkanIndonesia #TransportasiMaju