Kamis, 26 Maret 2020

CEGAH COVID-19 DI PAPUA BARAT, TRANSPORTASI LAUT DI PELABUHAN KAIMANA DITUTUP SEMENTARA


Share :
3630 view(s)

KAIMANA (26/3) – Guna mengantispasi menyebarnya wabah Virus Corona (Covid-19) di Propinsi Papau Barat khususnya di Kabupaten Kaimana, transportasi laut melalui Pelabuhan Kaimana  sementara di tutup. Penutupan akses transportasi laut ini  berdasarkan surat Bupati Kaimana Nomor. 552/1246 tanggal 24 Maret 2020 yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan  perihal penghentian sementara transportasi laut di Kabupaten Kaimana.

Berdasarkan surat dimaksud, Bupati Kaimana Matias Mairuna menyebutkan bahwa penghentian sementara transportasi laut melaui Pelabuhan Kaimana mulai berlaku dari tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 Maret 2020.

“Penghentian sementara transportasi laut di pelabuhan Kaimana ini tentunya dengan memperhatikan situasi dan kondisi terkait perkembangan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Propinsi Papua Barat khususnya di Kabupaten Kaimana,” kata Matias 

Sementara Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kaimana, Farid Sujianto mengatakan saat ini ada beberapa kapal penumpang yang dilayani melalui Pelabuhan Kaimana seperti  KM. Tidar., KM Nggapulu, KM. Tatamailau, KM.  Sabuk Nusantara. 68, KM Sabuk Nusantara 75, KM. Sabuk Nusantara 77 dan KM. Sabuk Nusantra 98  yang dioperasikan PT. Pelni,  kapal perintis swasta KM.  Miajima  dan Kapal Penyeberangan KMP. Erana yang dioperasikan PT. ASDP.

Pagi ini KM. Tidar merupakan kapal terakhir yang diijinkan masuk ke Pelabuhan Kaimana dari Pelabuhan Dobo dengan membawa penumpang turun sebanyak 209 orang dan penumpang naik sebanyak 298 orang tujuan Fak-Fak.

“Berdasarkan Standar Prosedur Penanganan Penumpang dalam rangka antisipasi wabah Corona , maka sesuai arahan Dirjen Perhubungan Laut,  para Petugas di lapangan  selalu melakukan pemeriksaan secara ketat kepada seluruh penumpang antara lain memeriksa suhu tubuh bagi setiap calon penumpang , menyiapkan  juga wastafel, sabun dan hand sanitizer serta  menjaga jarak aman sesuai SOP, yaitu minimal 1 (satu) meter dari para petugas lain dan calon penumpang," kata Farid.

Menurutnya,  Kantor UPP Kaimana  pada prinsipnya akan melaksanakan penghentian akses transportasi laut melalui Pelabuhan Kaimana sesuai dengan surat Bupati Kaimana dan keputusan Kementerian Perhubungan dengan penuh rasa tanggung jawab. 

“Kami akan terus mematuhi, mendukung  dan melaporkan perkembangan kondisi di lapangan secara berkala kepada kantor pusat Ditjen Perhubungan Laut,” tutup Farid. 

  • berita




Footer Hubla Branding