Kamis, 24 Januari 2019

PEMBENAHAN REGULASI PEMERIKSAAN KAPAL WUJUD UPAYA DITJEN HUBLA TINGKATKAN KESELAMATAN PELAYARAN


Share :
3575 view(s)

BOGOR (24/1)- Sebagai salah satu wujud upaya keseriusan dalam menghadapi permasalahan kecelakaan kapal, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) mengadakan konsinyering dalam rangka Penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal bertempat di Hotel Bumi Gumati, Bogor.

Konsinyering yang diselenggarakan mulai hari ini (24/1) sampai dengan Sabtu (26/1) dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat KPLP selaku inisiator, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Kenavigasian, Biro Hukum, Bagian Hukum dan KSLN, KSOP Tarakan, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BPPTL).

Ditemui pada acara tersebut, Direktur KPLP, Ahmad, mengatakan bahwa kecelakaan kapal adalah hal yang tidak diharapkan oleh setiap orang. Oleh karena itu semua pemangku kepentingan, khususnya pihak regulator di sektor Transportasi Laut harus bahu membahu dalam upaya peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Oleh karena itu, saya berharap semua yang hadir pada pertemuan ini dapat saling bertukar ide, gagasan, pemikiran dan saran masukan sehingga RPM ini dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat,” ujar Ahmad.
WhatsApp Image 2019-01-25 at 10.59.18 (2).jpeg
Ahmad menambahkan, bahwa secara garis besar, penyelenggaraan konsinyering penyusunan RPM ini merupakan salah satu langkah harmonisasi RPP (Rencana Peraturan Pemerintah) sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 terkait Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal yang masih mengacu kepada Undang-undang Pelayaran yang lama Nomor 21 Tahun 1992.

Melalui RPM ini, lanjut Ahmad, diharapkan dapat diciptakan regulasi yang jelas terkait pengaturan penyelesaian pertanggungan asuransi apabila terjadi kecelakaan kapal. Selain itu, RPM ini juga diharapkan dapat menjadi dasar pengaturan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi keselamatan dan pelaporan kecelakaan kapal kepada Internasional Maritime Organization (IMO).

Lebih lanjut, Kepala Sub Direktorat Tertib Berlayar Direktorat KPLP, Capt. Purgana, yang turut hadir dalam pertemuan dimaksud, menyampaikan bahwa dengan adanya aturan yang baru nanti akan tercipta pula pedoman yang jelas dalam melaksanakan proses pemeriksaan kecelakaan kapal. 
WhatsApp Image 2019-01-25 at 10.59.18 (1).jpeg
Dengan adanya aturan baru nanti, lanjut Purgana, diharapkan tidak akan ada lagi tumpang tindih/overlaping proses dan kewenangan instansi yang menangani kecelakaan kapal, sehingga tercipta harmonisasi antara instansi-instansi yang memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal.

“Dengan ini, saling menyalahkan antara satu instansi dengan instansi lain juga dapat dihindari,” pungkas Purgana. 

  • berita




Footer Hubla Branding