Kamis, 1 Desember 2016

MENHUB : PENGELOLAAN PELAYARAN NASIONAL PERLU KEPASTIAN BATAS WILAYAH NEGARA


Share :
4021 view(s)

JAKARTA - Penetapan garis batas wilayah Indonesia dengan negara-negara tetangga akan memberikan jaminan kepastian hukum dalam berbagai aspek bagi kedua belah pihak.

Demikian disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam acara Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI mengenai Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Rabu (30/11).

Lebih lanjut Menhub menyampaikan, beberapa manfaat bagi kepentingan nasional Indonesia ketika batas wilayah laut ditetapkan, antara lain dalam pengelolaan pelayaran dan pelabuhan di Indonesia.

"Memberikan kepastian hukum dalam melakukan kegiatan ekonomi di kawasan tersebut, termasuk untuk pengelolaan pelayaran dan kepelabuhanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional," terang Menhub.

Manfaat lain pentingnya penentuan garis batas wilayah adalah untuk mendorong kerja sama kedua negara di berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan wilayah perbatasan, keamanan dan pelindungan lingkungan laut di wilayah tersebut.

"Dengan tercapainya kesepakatan dan disahkannya RUU tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura menjadi undang-undang, maka kepastian mengenai batas wilayah kedaulatan RI, khususnya dengan wilayah yang berhadapan dengan Singapura, akan terjamin kepastian hukumnya," jelas Menhub.

Perbatasan wilayah Indonesia dengan Singapura merupakan perairan yang sangat strategis bagi pelayaran dunia. Perairan Indonesia dengan Singapura di Selat Singapura merupakan jalur pelayaran internasional yang sangat padat di dunia dengan jumlah kapal berlayar lebih dari 70.000/tahun. Untuk keselamatan pelayaran di area tersebut sudah didukung oleh pengoperasian Vassel Traffic Services (VTS) yang berlokasi di Batam. 

Pada Rapat Kerja tersebut, Pemerintah dan DPR sepakat untuk menaikkan pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian Batas Wilayah Laut RI - Singapura ke tingkat II pada Sidang Paripurna DPR RI. Selain Menteri Perhubungan yang didampingi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM, dan jajaran dari Ditjen Hubla,  rapat kerja ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum & HAM, Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI AL. 

  • berita




Footer Hubla Branding