Rabu, 13 Oktober 2021

MINIMALISIR RESIKO, KEMENHUB SUSUN SOP PEMERIKSAAN PENANGANAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DAN CURAH PADAT DI PELABUHAN


Share :
8124 view(s)

JAKARTA (13/10) - Pemerintah Indonesia telah memberlakukan ketentuan mengenai International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code dan International Maritime of Dangerous Goods (IMDG) Code yang merupakan aturan pelaksanaan Convention on the Safety of Live at Sea (SOLAS) dan Convention on the Marine Pollution from Ships (MARPOL).

 

Dalam rangka mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta meminimalisir kondisi yang tidak diinginkan pada penanganan bahan/curah padat dan barang berbahaya, aturan tersebut telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1985 tentang Pengesahan “International Convention on the Prevention of Pollution from Ships 1973 and Protocol of 1978 Relating to the International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973”.

 

Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemeriksaan Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya dan Barang Curah Padat di Pelabuhan untuk memberikan kepastian hukum tentang pelaksanaan penanganan barang berbahaya di pelabuhan. Demikian sambutan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai yang dibacakan oleh Kasubdit Tertib Berlayar Capt. Dedtri Anwar saat membuka acara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya dan Barang Curah Padat di Pelabuhan di Jakarta Kemarin, Selasa (12/10).

 

"Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan Nasional yaitu dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 50 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Kementerian Perhubungan serta penerapan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 6 Tahun 2021 tentang Tata cara penanganan dan pengangkutan muatan curah padat dan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 16 Tahun 2021 tentang Tata cara penanganan dan pengangkutan muatan barang berbahaya," ujar Capt. Dedtri. 

 

Ia menambahkan bahwa dengan telah diterbitkannya PM 6 Tahun 2021 dan PM 16 Tahun 2021, serta sebagai penyeragaman dan persamaan persepsi mengenai masalah-masalah penanganan muatan bahan/curah padat dan barang berbahaya yang dihadapi dilapangan, maka perlu dilakukan penyusunan Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya dan Barang Curah Padat di Pelabuhan.

 

Selanjutnya, kata Dia, saat ini pengawasan terhadap penanganan muatan bahan/curah dan barang berbahaya padat dilakukan oleh Syahbandar demi menjamin terciptanya keamanan dan keselamatan pelayaran.

 

Selain itu, sejak penerapannya dalam pertemuan IMO ke IV pada tahun 1965, IMDG Code yang telah diwajibkan pelaksanaannya sejak Januari 2004 telah mengalami banyak perubahan, baik dalam tampilan maupun isinya. "Untuk mengimbangi kebutuhan industri yang berubah-ubah dan hal inilah yang mendasari juga ketentuan ini diperbaharui dalam siklus 2 (dua) tahunan dan hal ini dimungkinkan diadakannya perubahan terhadap IMDG Code yang berasal dari proposal yang diajukan langsung oleh negara anggota International Maritime Organization (IMO) dan perubahan yang direkomendasikan PBB terhadap pengangkutan barang-barang berbahaya yang merupakan dasar persyaratan untuk semua jenis moda transportasi," sambung Capt. Dedtri. 

 

Terakhir, agar aspek keamanan dan keselamatan kapal terpenuhi, baik pemilik/pengusaha kapal, Nakhoda Kapal maupun Syahbandar, serta aparat penegak hukum lainnya, Ia menghimbau kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan semua pihak diperlukan adanya intergritas, amanah dan profesional serta sinergitas kinerja yang komprehensif diantara sesama baik Perusahaan, pengguna kegiatan di Pelabuhan dan instansi terkait lainnya.

 

"Saya berharap agar kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai wahana untuk saling bertukar pikiran dan menyampaikan berbagai wacana yang dapat memberikan motivasi dan masukan maupun pandangan dari berbagai pihak yang memiliki kapasitas dan/atau kepentingan guna melihat secara keseluruhan ide tersebut secara objektif dan komprehensif," tutup Capt. Dedtri. 

  • berita




Footer Hubla Branding