Senin, 10 Desember 2018

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN SUSUN PERATURAN MENTERI TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KAPAL KONVENSI DAN NON KON


Share :
10231 view(s)

JAKARTA (10/12) – Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berkomitmen dalam mewujudkan keselamatan pelayaran pada sektor transportasi laut. Hal ini sejalan dengan program Pemerintah untuk mewujudkan “Zero Accident” pada sektor transportasi nasional. 


Pada sektor transportasi laut, penyelenggaraan kelaiklautan kapal merupakan salah satu faktor penting guna menjamin keselamatan pelayaran. Dalam penyelenggaraan kelaiklautan kapal tentunya diperlukan ketentuan yang mengatur tentang tata cara dan prosedur pemeriksaan kapal, khususnya untuk kapal konvensi dan non konvensi berbendera Indonesia serta Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi (High-Speed Craft/HSC).

Untuk itulah, Ditjen Hubla menyelenggarakan kegiatan penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Pemeriksaan Kapal Konvensi dan non konvensi Berbendera Indonesia serta Kapal Penumpang Berkecepatan Tinggi tersebut bertempat di Hotel A One, Jakarta pada hari ini (10/12) hingga Rabu mendatang (12/12).

Dibuka oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono, kegiatan ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari perwakilan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Kantor Kesyahbandaran Kelas Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I dan Kelas II dan juga menggandeng expert/ahli dari Australian Maritime Safety Authority (AMSA).
WhatsApp Image 2018-12-10 at 18.11.16.jpeg
Dalam sambutannya, Capt. Sudiono menjelaskan tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk mengakomodir masukan-masukan terkait peraturan yang akan dibuat supaya dapat menjadi output atau produk hukum yang dapat dilaksanakan oleh semua pihak.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Keselamatan Kapal, Capt. Sidrotul Muntaha mengatakan bahwa untuk pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan teknis keselamatan kapal berkecepatan tersebut dilaksanakan oleh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan tentunya sesuai dengan ketentuan konvensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Kepala Seksi Kapal Penumpang dan Penangkap Ikan, Capt. Ari Wibowo, menyampaikan bahwa keselamatan kapal berkecepatan tinggi secara Internasional diatur melalui Resolusi IMO MSC 97 (73) tentang Kode Internasional untuk Keselamatan Kapal Berkecepatan Tinggi Tahun 2000 (Adoption of the International Code Safety for High-Speed Craft, 2000).

“Resolusi IMO ini kemudian diberlakukan di Indonesia melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Pemberlakuan Kode Internasional untuk Keselamatan Kapal Perkecepatan Tinggi Tahun 2000 (Adoption of the International Code Safety for High-Speed Craft, 2000) yang dikeluarkan pada tahun 2012 yang lalu,” jelas Ari.

Dalam kegiatan ini akan merevisi Surat Keputusan Dirjen tersebut melihat perkembang akhir-akhir ini banyak kapal kecepatan tinggi menggunakan outboard engine yang sangat besar oleh karna itu perlunya pengaturan terkait hal tersebut, lanjut Ari, disebutkan bahwa kapal berkecepatan tinggi berbendera Indonesia dalam pemenuhan persyaratan keselamatannya harus memenuhi Kode Internasional Untuk Keselamatan Kapal Berkecepatan Tinggi Tahun 2000 beserta amandemen-amandemennya.



  • berita




Footer Hubla Branding