Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bengkalis mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bengkalis mempunyai fungsi (sebagaimana diatur dalam PM 76 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Indonesia) :