TUGAS
"Melaksanakan Pengawasan Dan Penegakan Hukum Dibidang Keselamatan Dan Keamanan Pelayaran, Koordinasi Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan Serta Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan Kegiatan Kepelabuhanan Pada Pelabuhan Yang Diusahakan Secara Komersial."
FUNGSI