Prosedur Layanan

Judul : PENGUKURAN KAPAL
Unit Kerja : BIDANG STATUS HUKUM DAN SERTIFIKASI KAPAL , KANTOR KSOP KELAS I BALIKPAPAN - DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Lampiran :
Persyaratan :

Permohonan dari Pemilik Kapal dilampiri :

► Untuk kapal yang dibangun oleh galangan :

  1. Kontrak Pembangunan Kapal ;
  2. Berita Acara Serah Terima Kapal ;
  3. Surat Keterangan Galangan Kapal ;
  4. Berita Acara Peletakan Lunas ;
  5. Gambar-gambar yang telah disahkan oleh DJPL ;
  6. Persetujuan penggunaan nama kapal dari DJPL ;

 

► Untuk kapal yang dibangun oleh Tukang (dibangun secara tradisional) :

  1. Surat Keterangan Tukang yang diketahui oleh Camat dan Lurah/Kepala Desa
  2. Surat Keterangan Tukang yang dilampiri dengan Surat Keterangan Hak Milik yang diketaui oleh Camat dan Lurah/Kepala Desa ;
  3. Foto copy KTP Pemilik ;
  4. Foto copy KTP Tukang ;
  5. Foto copy kwitansi pembelian mesin induk ;
  6. Surat keterangan kapal penangkap ikan dari Instansi yang berwenang (bagi kapal penangkap ikan).

 

Jangka waktu Penyelesaian :

7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap

 

Biaya / Tarif :

Sesuai Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016

► Pelaksanaan Pengukuran Kapal

  1. GT 7 s/d GT 35 per pengukuran Rp. 50.000,00
  2. GT 36 s/d GT 174 per pengukuran Rp. 75.000,00
  3. GT 175 s/d GT 499 per pengukuran Rp. 300.000,00
  4. GT 500 s/d GT 3000 per pengukuran Rp. 1.000.000,00
  5. Lebih dari 3000 per pengukuran Rp. 1.250.000,00

► Penerbitan Surat Ukur

  1. GT 7 s/d GT 35 per surat ukur Rp. 50.000,00
  2. GT 36 s/d GT 174 per surat ukur Rp. 75.000,00
  3. GT 175 s/d GT 499 per surat ukur Rp. 300.000,00
  4. GT 500 s/d GT 3000 per surat ukur Rp. 1.000.000,00
  5. Lebih dari GT 3000 per surat ukur Rp. 1.250.000,00
Footer Hubla Branding