Persyaratan :
Permohonan dari Pemilik Kapal dilampiri :
► Untuk kapal yang dibangun oleh galangan :
- Kontrak Pembangunan Kapal ;
- Berita Acara Serah Terima Kapal ;
- Surat Keterangan Galangan Kapal ;
- Berita Acara Peletakan Lunas ;
- Gambar-gambar yang telah disahkan oleh DJPL ;
- Persetujuan penggunaan nama kapal dari DJPL ;
► Untuk kapal yang dibangun oleh Tukang (dibangun secara tradisional) :
- Surat Keterangan Tukang yang diketahui oleh Camat dan Lurah/Kepala Desa
- Surat Keterangan Tukang yang dilampiri dengan Surat Keterangan Hak Milik yang diketaui oleh Camat dan Lurah/Kepala Desa ;
- Foto copy KTP Pemilik ;
- Foto copy KTP Tukang ;
- Foto copy kwitansi pembelian mesin induk ;
- Surat keterangan kapal penangkap ikan dari Instansi yang berwenang (bagi kapal penangkap ikan).
Jangka waktu Penyelesaian :
7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap
Biaya / Tarif :
Sesuai Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016
► Pelaksanaan Pengukuran Kapal
- GT 7 s/d GT 35 per pengukuran Rp. 50.000,00
- GT 36 s/d GT 174 per pengukuran Rp. 75.000,00
- GT 175 s/d GT 499 per pengukuran Rp. 300.000,00
- GT 500 s/d GT 3000 per pengukuran Rp. 1.000.000,00
- Lebih dari 3000 per pengukuran Rp. 1.250.000,00
► Penerbitan Surat Ukur
- GT 7 s/d GT 35 per surat ukur Rp. 50.000,00
- GT 36 s/d GT 174 per surat ukur Rp. 75.000,00
- GT 175 s/d GT 499 per surat ukur Rp. 300.000,00
- GT 500 s/d GT 3000 per surat ukur Rp. 1.000.000,00
- Lebih dari GT 3000 per surat ukur Rp. 1.250.000,00