Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta aturan turunannya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Anggrek mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di Pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersil