Prosedur Layanan

Judul : REKOMENDASI PEMBUKAAN KANTOR CABANG
Unit Kerja : SEKSI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN LAUT
Lampiran :
Persyaratan :

Persyaratan Administrasi:

Persyaratan Umum:

  1. Surat Permohonan PMKU;
  2. FC Surat Ijin Usaha (SIUPAL,SIUPKK,SIUPBM,SIUJPT);
  3. FC NIB, Ijin Lokasi dan Surat Ijin Usaha dari Lembaga OSS;
  4. FC Surat Domisili Kantor;
  5. FC Akta Pendirian Perusahaan berserta pengesahaan Kemenkumham;
  6. FC NPWP Perusahaan;
  7. FC KTP Penanggung jawab;
  8. FC NPWP Penanggung jawab;
  9. SK Penunjukan Penanggung jawab;
  10. Struktur Organisasi;
  11. Daftar  Tenaga Ahli;
  12. Status Gedung Perusahaan (sewa/milik);
  13. Daftar Aset Perusahaan;
  14. Daftar Pegawai Perusahaan;
  15. KTP User;
  16. Email Perusahaan.

Persyaratan Khusus Perusahaan Angkutan Laut:

  1. FC Surat Izin Usaha SIUPAL
  2. SPEK Kapal
  3. Rencana Pola Trayek
  4. Surat Keterangan Cabang (Khusus Cabang)

Persyaratan Khusus Persuahaan Bongkar Muat (PBM):

  1. FC Surat Ijin Usaha (SIUPBM)
  2. Daftar Peralatan Bongkar Muat
  3. Daftar Tenaga Ahli Tata Laksana/ ANT 2/ D3 Transportasi Laut

Persyaratan Khusus Perusahaan Keagenan:

  1. FC Surat Ijin Usaha (SIUPKK)
  2. Daftar Tenaga Ahli Tata Laksana/ ANT 2/ D3 Transportasi Laut
  3. Kepemilikan gedung atau kontrak sewa gedung minimal 2 tahun

Persyaratan Khusus Perusahaan Depo Petikemas:

  1. FC Surat Izin Perusahaan Depo Petikemas
  2. Daftar Tenaga Ahli Kepabeanan, Tatalaksana D3, S1 Logistik, Sertifikat Forwarder, Management Supply Chain, Ahli Kepelabuhanan
  3. Akta Pendirian Perusahaan beserta pengesahan dari Kemenkumham yang modal disetornya minimal 5 Milyar
  4. Bukti Kerjasama dengan BUP Khusus Pengusahaan Depo di dalam DLKr/DLKP
  5. Rekomendasi ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat berdasarkan Undang-Undang gangguan dari Pejabat Setempat
  6. Bukti hak penguasaan atau kepemilikan tanah untuk diluar DLKr/DLKp oleh BPN atau memiliki lahan 5000 m2
  7. Bukti memiliki atau menguasai lahan penumpukan dengan kemampuan konstruksi menampung beban: 4 (empat) tier peti kemas kosong (empty) ukuran 20 feet dan 2 tier peti kemas ukuran 20 feet
  8. Persetujuan studi lingkungan dari instansi pemerintah daerah kabupaten dan provinsi didalamnya termasuk kajian lalu lintas
  9. Bukti kepemilikan peralatan
  10. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dari Gubernur, Bupati atau Walikota setempat

Persyaratan Khusus Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT):

  1. FC Surat Izin Perusahaan JPT (SIUPJPT)
  2. Akta Pendirian Perusahaan beserta pengesahan dari Kemenkumham yang modal disetornya minimal 300 juta
  3. Daftar Tenaga Ahli Kepabeanan, Tatalaksana D3, S1 Logistik, Sertifikat Forwarder, Management Supply Chain, Ahli Kepelabuhanan
  4. Daftar Tenaga Ahli Kepabeanan/ Tatalaksana D3/ S1 Logistik/Sertifikat Forwarder/ Management Supply Chain/Ahli Kepelabuhanan
  5. Kepemilikan kendaraan atau kontrak
  6. Kepemilikan gedung atau kontrak sewa gedung minimal 2 tahun

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

 

 

Jangka Waktu Pelayanan:

  • 7 (tujuh) hari kerja

 

Biaya/Tarif:

  • Rp. 0,- (Gratis)

 

Produk Pelayanan:

  • Surat Rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Maritim;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan Perusahaan Terintergrasi secara Elektronik;
  6. Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otortitas Pelabuhan Utama;
  7. Peraturan Menteri Nomor 146 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
  8. Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2018 tentang Norma,Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik sektor Perhubungan Laut;
  9. Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut;
  10. Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal;
  11. Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Depo Peti Kemas;
  12. Peraturan Menteri Nomor 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.

 

 

 

 

 

Footer Hubla Branding