Persyaratan :
Persyaratan Administrasi:
Persyaratan Umum:
- Surat Permohonan PMKU;
- FC Surat Ijin Usaha (SIUPAL,SIUPKK,SIUPBM,SIUJPT);
- FC NIB, Ijin Lokasi dan Surat Ijin Usaha dari Lembaga OSS;
- FC Surat Domisili Kantor;
- FC Akta Pendirian Perusahaan berserta pengesahaan Kemenkumham;
- FC NPWP Perusahaan;
- FC KTP Penanggung jawab;
- FC NPWP Penanggung jawab;
- SK Penunjukan Penanggung jawab;
- Struktur Organisasi;
- Daftar Tenaga Ahli;
- Status Gedung Perusahaan (sewa/milik);
- Daftar Aset Perusahaan;
- Daftar Pegawai Perusahaan;
- KTP User;
- Email Perusahaan.
Persyaratan Khusus Perusahaan Angkutan Laut:
- FC Surat Izin Usaha SIUPAL
- SPEK Kapal
- Rencana Pola Trayek
- Surat Keterangan Cabang (Khusus Cabang)
Persyaratan Khusus Persuahaan Bongkar Muat (PBM):
- FC Surat Ijin Usaha (SIUPBM)
- Daftar Peralatan Bongkar Muat
- Daftar Tenaga Ahli Tata Laksana/ ANT 2/ D3 Transportasi Laut
Persyaratan Khusus Perusahaan Keagenan:
- FC Surat Ijin Usaha (SIUPKK)
- Daftar Tenaga Ahli Tata Laksana/ ANT 2/ D3 Transportasi Laut
- Kepemilikan gedung atau kontrak sewa gedung minimal 2 tahun
Persyaratan Khusus Perusahaan Depo Petikemas:
- FC Surat Izin Perusahaan Depo Petikemas
- Daftar Tenaga Ahli Kepabeanan, Tatalaksana D3, S1 Logistik, Sertifikat Forwarder, Management Supply Chain, Ahli Kepelabuhanan
- Akta Pendirian Perusahaan beserta pengesahan dari Kemenkumham yang modal disetornya minimal 5 Milyar
- Bukti Kerjasama dengan BUP Khusus Pengusahaan Depo di dalam DLKr/DLKP
- Rekomendasi ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat berdasarkan Undang-Undang gangguan dari Pejabat Setempat
- Bukti hak penguasaan atau kepemilikan tanah untuk diluar DLKr/DLKp oleh BPN atau memiliki lahan 5000 m2
- Bukti memiliki atau menguasai lahan penumpukan dengan kemampuan konstruksi menampung beban: 4 (empat) tier peti kemas kosong (empty) ukuran 20 feet dan 2 tier peti kemas ukuran 20 feet
- Persetujuan studi lingkungan dari instansi pemerintah daerah kabupaten dan provinsi didalamnya termasuk kajian lalu lintas
- Bukti kepemilikan peralatan
- Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dari Gubernur, Bupati atau Walikota setempat
Persyaratan Khusus Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT):
- FC Surat Izin Perusahaan JPT (SIUPJPT)
- Akta Pendirian Perusahaan beserta pengesahan dari Kemenkumham yang modal disetornya minimal 300 juta
- Daftar Tenaga Ahli Kepabeanan, Tatalaksana D3, S1 Logistik, Sertifikat Forwarder, Management Supply Chain, Ahli Kepelabuhanan
- Daftar Tenaga Ahli Kepabeanan/ Tatalaksana D3/ S1 Logistik/Sertifikat Forwarder/ Management Supply Chain/Ahli Kepelabuhanan
- Kepemilikan kendaraan atau kontrak
- Kepemilikan gedung atau kontrak sewa gedung minimal 2 tahun
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

Jangka Waktu Pelayanan:
Biaya/Tarif:
Produk Pelayanan:
- Surat Rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang
Dasar Hukum:
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Maritim;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan Perusahaan Terintergrasi secara Elektronik;
- Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otortitas Pelabuhan Utama;
- Peraturan Menteri Nomor 146 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
- Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2018 tentang Norma,Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik sektor Perhubungan Laut;
- Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut;
- Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal;
- Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Depo Peti Kemas;
- Peraturan Menteri Nomor 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.