Prosedur Layanan

Judul : REKOMENDASI PASS PELABUHAN
Unit Kerja : SEKSI FASILITAS, PENGAWASAN DAN OPERASIONAL PELABUHAN
Lampiran :
Persyaratan :

Persyaratan Administrasi:

  1. Surat Permohonan
  2. 2. Daftar Nama dan Kendaraan rangkap 4 (empat)
  3. 3. Fotocopy KTP
  4. 4. Fotocopy STNK
  5. 5. Surat Penentuan Jenis Pas dari KSU Belawan

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

 

 

Jangka Waktu Pelayanan:

  • 3 (tiga) hari kerja (sejak berkas diterima lengkap dan benar dan diterima petugas operasional)

 

Biaya/Tarif:

  • Rp. 0,- (Gratis)

 

Produk Pelayanan:

  • Surat Rekomendasi Pass Pelabuhan

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama
  4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 146 Tahun 2016
  5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Peningkatan Fungsi Penyelenggaraan Pelabuhan pada Pelabuhan yang Diusahakan Secara Komersial

 

 

Footer Hubla Branding