Persyaratan :
Persyaratan Administrasi:
Persyaratan untuk jenis usaha Tangki Timbun, Leveransir, Jasa Survey, Supplier, Fumigasi, Pergudangan, Bunker Service, Pengangkutan/Pengumpul/Pengelola Limbah B3 dan lain-lain:
- Surat Permohonan
- Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS
- Fotocopy Surat Izin Usaha dan Surat Izin Lokasi OSS
- Daftar Karyawan
- Fotocopy KTP Penanggungjawab
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
- Fotocopy Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dari Kemenkumham
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Struktur Organisasi
- Laporan Tahunan Kegiatan Operasional Perusahaan
- Persyaratan tambahan untuk :
- Jenis Usaha Bunker Service :
- Fc Surat Izin Usaha Pengangkutan BBM dari Kementerian ESDM;
- Surat Perjanjian Kerjasama dari PT. Pertamina/Petronas/Lain-lain;
- Daftar Armada (kapal/tongkang/truk tangki
- Jenis Usaha Pengangkutan/Pengumpul/Pengolah Limbah B3
- Fc Surat Izin Penyimpan dan Pengumpul Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Kementerian Lingkungan Hidup;
- Fc Surat Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus untuk Mengangkut Barang Berbahaya dari Ditjen Hubdat;
- Daftar Armada Truk Tangki
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

Jangka Waktu Pelayanan:
- 7 (tujuh) hari kerja (sejak berkas diterima lengkap dan benar dan diterima petugas operasional serta peninjauan lapangan)
Biaya/Tarif:
Produk Pelayanan:
- Surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU)
Dasar Hukum:
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Peningkatan Fungsi Penyelenggaraan Pelabuhan pada Pelabuhan yang Diusahakan Secara Komersial