Prosedur Layanan

Judul : PEMBERITAHUAN MELAKUKAN KEGIATAN USAHA (PMKU)
Unit Kerja : SEKSI FASILITAS, PENGAWASAN DAN OPERASIONAL PELABUHAN
Lampiran :
Persyaratan :

Persyaratan Administrasi:

Persyaratan untuk jenis usaha Tangki Timbun, Leveransir, Jasa Survey, Supplier, Fumigasi, Pergudangan, Bunker Service,  Pengangkutan/Pengumpul/Pengelola Limbah B3 dan lain-lain:

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS
  3. Fotocopy Surat Izin Usaha dan Surat Izin Lokasi OSS
  4. Daftar Karyawan
  5. Fotocopy KTP Penanggungjawab
  6. Fotocopy NPWP
  7. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan  
  8. Fotocopy Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dari Kemenkumham
  9. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  10. Struktur Organisasi
  11. Laporan Tahunan Kegiatan Operasional Perusahaan
  12. Persyaratan tambahan untuk :
    1. Jenis Usaha Bunker Service :
      1. Fc Surat Izin Usaha Pengangkutan BBM dari Kementerian ESDM;
      2. Surat Perjanjian Kerjasama dari PT. Pertamina/Petronas/Lain-lain;
      3. Daftar Armada (kapal/tongkang/truk tangki
    2. Jenis Usaha Pengangkutan/Pengumpul/Pengolah Limbah B3
      1. Fc Surat Izin Penyimpan dan Pengumpul Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Kementerian Lingkungan Hidup;
      2. Fc Surat Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus untuk Mengangkut Barang Berbahaya dari Ditjen Hubdat;
      3. Daftar Armada Truk Tangki

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

 

 

Jangka Waktu Pelayanan:

  • 7 (tujuh) hari kerja (sejak berkas diterima lengkap dan benar dan diterima petugas operasional serta peninjauan lapangan)

 

Biaya/Tarif:

  • Rp. 0,- (Gratis)

 

Produk Pelayanan:

  • Surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU)

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama
  4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Peningkatan Fungsi Penyelenggaraan Pelabuhan pada Pelabuhan yang Diusahakan Secara Komersial

 

Footer Hubla Branding