Prosedur Layanan

Judul : PELAYANAN KEBERANGKATAN KAPAL.
Unit Kerja : SEKSI LALU LINTAS.
Lampiran :
Persyaratan :

Dasar Hukum:

  1. Undang - undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan
  5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama
  6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
  8. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.103/3/11/DJPL-15 tgl 23 September 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal dan Barang Menggunakan Inaportnet Di Pelabuhan
  9. UM. 002/87/18/DJPL-16 tgl 24 November 2016 perihal Penyampaian Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Acuan Standar Pelayanan (Service Level Standard/SLS) menggunakan Inaportnet untuk pelayanan kapal dan barang di Pelabuhan

Alur Pelayanan :

Footer Hubla Branding