Jumat, 19 Oktober 2018

PENTINGNYA MEMBANGUN BUDAYA KESELAMATAN UNTUK MEWUJUDKAN KESELAMATAN PELAYARAN


Share :
18436 view(s)

TANGERANG SELATAN (19/10) - Keselamatan pelayaran merupakan kebutuhan mutlak dan tanggung jawab bersama baik Regulator, Operator dan juga pengguna jasa transportasi laut termasuk para penumpang kapal.

Pemenuhan faktor keselamatan pelayaran sebelum kapal diberangkatkan harus dilakukan termasuk pemenuhan aspek keselamatan kapal itu sendiri sehingga kapal laik laut dan dapat diberikan izin untuk berlayar dengan diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar pelabuhan setempat.

Untuk itu diperlukan suatu komitmen bersama baik itu Regulator, Operator dan juga pengguna jasa untuk menjadikan keselamatan sebagai budaya sehingga pemenuhan aturan tentang keselamatan kapal, kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang andal menjadi tidak lagi untuk sekedar pemenuhan tanggung jawab dan kewajiban melainkan sudah menjadi kebutuhan.

Demikian yang disampaikan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Capt. Sudiono yang mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut saat membuka acara Forum Group Discussion (FGD) Koordinasi Teknis Keselamatan Kapal  di The Grantage Hotel, Serpong Tangerang Selatan pada hari ini (19/10).
WhatsApp Image 2018-10-19 at 13.23.40 (2).jpeg
Menurut Capt. Sudiono, keselamatan pelayaran harus disadari sebagai tanggung jawab bersama. Regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung  Priok terus melakukan upaya peningkatan keselamatan pelayaran dengan cara mengajak para operator dan stakeholder di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok untuk bersama-sama memahami pentingnya keselamatan pelayaran dan menjadikannya sebagai kebutuhan khususnya pemenuhan aspek dalam keselamatan kapal.

"Melalui FGD yang dilaksanakan hari ini,   diharapkan agar budaya keselamatan harus menjadi budaya institusi, operator atau stakeholders. Dimulai dari evaluasi resiko (risk management ), mitigasi, contingency plan hingga  penerapan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh Kapal," terang Capt. Sudiono.

Adapun sasaran FGD tersebut adalah untuk mengakomodir permasalahan-permasalahan yang ditemukan di lapangan untuk dapat 
diselesaikan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok khususnya dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pada umumnya.

Selain itu, menurut Capt. Sudiono bahwa FGD tersebut diharapkan dapat Meningkatkan pemahaman tentang keselamatan, keamanan, dan pelayanan sarana dan prasarana transportasi sesuai Standar Pelayanan Minimal dan menjadikan keselamatan pelayaran sebagai tanggung jawab bersama serta kebutuhan kita semua.

"Terutama FGD ini dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan sarana dan prasarana
transportasi guna mendorong pengembangan konektivitas antar wilayah serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan pelayaran," ujar Capt. Sudiono.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Priok, Sri Rejeki mengatakan bahwa keselamatan pelayaran juga bergantung oleh kualitas dan kuantitas SDM baik di level regulator maupun operator serta diperlukan ketegasan dalam penerapan law enforcement di lapangan.

"Oleh sebab itu, perlu adanya peningkatan kualitas SDM dan melanjutkan restrukturisasi kelembagaan serta reformasi regulasi dan terutama harus ada law enforcement untuk setiap ketidakpatuhan terhadap aturan keselamatan pelayaran," tutur Sri Rejeki.

Sri menambahkan bahwa seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap transportasi, tuntutan akan peningkatan kualitas pelayanan, keamanan dan keselamatan pelayaran juga semakin dirasakan.

"Indikator dari penyelenggaraan transportasi yang berbasis keselamatan adalah apabila angka
kecelakaan dapat ditekan serendah mungkin. Beberapa peristiwa kecelakaan transportasi laut dapat setiap saat terjadi, oleh karena itu kita harus melaksanakan dan memastikan bahwa semua telah memenuhi standar dan prosedur keselamatan yang berlaku, sehingga kita bisa menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan ancaman bagi keselamatan transportasi dan jiwa," ujar Sri.

Lebih lanjut, Sri menjelaskan bahwa dampak dari kecelakaan laut dapat menyebabkan hilangnya nyawa orang lain maupun diri sendiri serta kerugian harta benda yang seringkali tidak sedikit jumlahnya.

"Kami berharap dalam acara kegiatan FGD Keselamatan Kapal, dapat terjalin komunikasi yang baik antara instansi, Stakeholder serta masyarakat pengguna jasa transportasi laut, sehingga apa yang menjadi sasaran kita bisa tercapai," tutup Sri Rejeki.
WhatsApp Image 2018-10-19 at 13.23.40 (1).jpeg
Sebagai informasi, FGD ini diikuti oleh 75 peserta yang terdiri dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Wilayah Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Dinas KPKP Prov. DKI Jakarta, Dishub Prov. DKI Jakarta, Dishub Kab.Kota Tangerang, Dishub Kab.Kota Serang, Dishub Kab.Kota Indramayu, Dishub Kab. Kota Pamanukan, Dishub Kab. Kota Anyerlor, Dishub Kab.kota Labuhan,Himpunan Nelayan di Wilayah DKI Jakarta, Indonesian National Shipowner Association (INSA), dan beberapa Perusahaan pelayaran. 

Adapun narasumber yang hadir berasal dari perwakilan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla dan perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) provinsi DKI Jakarta.



  • berita




Footer Hubla Branding