Jumat, 21 September 2018

TINGKATKAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI, KEMENHUB GELAR SOSIALISASI APKKN DI BALI


Share :
3014 view(s)

KUTA (21/9) – Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut  melalui Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri menggelar sosialisasi Aksi Pencegahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (AP-KKN) di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2018 di Hotel Aryaduta, Kuta Bali hari ini (21/9).

 

Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha membuka secara resmi acara sosialisasi tersebut yang mengangkat tema "Melalui Sosialisasi APKKN, Kita tingkatkan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut".

 

"Sosialisasi yang secara rutin dilaksanakan setiap tahun oleh Ditjen Hubla ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap aksi pencegahan korupsi di lingkungan Ditjen Hubla. Terkait pemilihan tema tersebut saya nilai sangat tepat, mengingat saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sedang giat-giatnya meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik, baik dalam bentuk jasa ataupun perijinan di bidang transportasi laut dengan mewujudkan aparatur pelaksananya yang bebas dari praktik-praktik kolusi, korupsi dan nepotisme dan meniadakan gratifikasi,” ujar Arif.

 

Sesuai dengan tema sosialisasi kali ini, definisi gratifikasi terdapat pada UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan dan fasilitas lainnya.

 

Gratifikasi atau pemberian hadiah tersebut bisa berubah menjadi suatu perbuatan pidana suap, apabila diterima oleh seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri dan berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.

 

“Oleh karena itu, berapapun nilai gratifikasi yang diterima seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, bila pemberian itu diduga berkaitan dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, maka sebaiknya penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut segera melaporkannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku institusi pemerintah yang bertugas dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar Arif.

 

Lebih lanjut Arif mengatakan bahwa terkait dengan kondisi tersebut, ia mengingatkan bahwa segenap jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut baik di kantor pusat maupun di daerah adalah bagian dari penyelenggara negara atau pegawai negeri yang harus secara sadar harus menghindari praktik-praktik kolusi, korupsi dan nepotisme termasuk pemberian gratifikasi.

 

“Hal ini perlu saya ingatkan, karena salah satu kebiasaan yang sering dilakukan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Jika hal ini tidak kita hindari, maka di kemudian hari akan menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi. Potensi korupsi inilah yang harus dihindari oleh seluruh penyelenggara negara atau pegawai negeri baik pada tataran administrator maupun operasional,” kata Arif Toha.

 

Pada kesempatan itu, Arif  juga menyampaikan bahwa hal lain yang tidak kalah pentingnya dalam upaya pencegahan tindak korupsi yang perlu dilaksanakan oleh segenap penyelenggara negara atau pegawai negeri adalah masalah Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah.

 

Seperti diketahui, sejak tahun 2015, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

 WhatsApp Image 2018-09-21 at 16.01.56.jpeg

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, pencegahan penyalahgunaan wewenang sebagai bentuk transparansi dan penguatan integritas Aparatur Sipil Negara.

 

“Untuk itu, pada kesempatan ini saya mengimbau agar seluruh aparatur Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang sampai saat ini belum mengisi dan melaporkan LHKASN agar segera mengisi dan melaporkan secara online. Langkah ini tentunya juga sebagai bukti nyata komitmen Jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Arif Toha.

 

Arif juga mengingatkan kembali pentingnya pendidikan dan budaya anti korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

 

"Salah satu faktor penting yang menjadi penentu keberhasilan dalam membangun budaya anti korupsi khususnya di lingkungan Kementerian Perhubungan adalah faktor keteladanan seorang pimpinan yang harus menjadi role model atau contoh bagi para bawahannya untuk selalu bertindak dan berperilaku anti korupsi. Untuk itu, jadilah pimpinan yang bisa menjadi contoh baik untuk bawahannya dengan mengatakan tidak kepada Kolusi, Korupsi dan Nepotisme," tutup Arif Toha.

 

Sebagai informasi, pada penyelenggaraan sosialisasi AP-KKN kali ini, para peserta sosialisasi yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla di wilayah Indonesia bagian Timur diberikan bekal pemahaman oleh para narasumber dari Head Pengendalian Gratifikasi KPK, Andi Purwana dengan tema Gratifikasi dan Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Wahju Satrio Utomo dengan paparannya yaitu Pengawasan Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

 

Adapun sosialisasi AP-KKN tahun 2018 di Bali ini merupakan lokasi terakhir dari rangkaian sosialisasi APKKN yang sebelumnya sudah dilakukan sebanyak dua kali. Sosialisasi AP-KKN pertama telah diselenggarakan di Balikpapan dan yang kedua telah diadakan di Medan pada Kamis (13/9) lalu.


  • berita




Footer Hubla Branding