Jumat, 20 Oktober 2023

KEMENHUB BERHASIL MEDIASI PEMENUHAN HAK 4 ABK KAPAL PSQV 607 DALIAN YIXIANG FISHERIES


Share :
4333 view(s)

JAKARTA (20/10) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah berhasil melakukan mediasi proses penyelesaian pemenuhan hak berupa tunggakan gaji 4 orang pelaut/Anak Buah Kapal (ABK) yang belum terpenuhi selama 3 bulan terakhir, keempat ABK tersebut bernama Resi Yulianto, Rohim, Sutrio dan Siswoyo.

 

“Hari ini kami (Kemenhub) berkolaborasi bersama dengan Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia, Asosiasi Serikat Pekerja Perikanan Indonesia, IFMAA (Indonesia Fisherman Manning Agency Association) dan SBMI telah melakukan penyelesaian permasalahan gaji keempat orang pelaut yang belum terbayarkan,” ucap Kasubdit Kepelautan Capt. Maltus Jackline Kapistrano di Jakarta, Jumat (20/10).

 

Ia mengatakan, dengan pertemuan ini telah disepakati pemenuhan hak 4 orang ABK dengan jumlah total sebesar Rp. 53.776.800 yang telah dibayarkan pada 6 September 2022. Adapun jumlah tersebut terdiri dari penggantian uang jamiman dan penyelesaian tunggakan gaji ABK bernama Resi sebesar Rp. 14.046.200, Sutrio sebesar Rp. 14.046.200, Rohim sebesar Rp. 12.842.200, dan ABK Siswoyo sebesar Rp. 12.842.000. 

 

Lebih lanjut Capt. Maltus mengatakan terdapat tambahan penggantian uang jaminan yang dibayarkan pada hari ini, Jumat (20/10) dengan total Rp 67.200.000, dimana masing-masing ABK mendapatkan penggantian uang jaminan sebesar Rp 16.800.000.

 

Adapun hasil dari pertemuan ini menghasilkan Berita Acara Kesepakatan yang berisi Surat Tanda Terima Uang Jaminan dari masing-masing ABK dan Surat Perjanjian Damai. 

 

“Seluruh pihak telah sepakat tidak ada tuntutan di kemudian hari,” tuturnya.

 

Pada kesempatan terakhir, Capt. Maltus menghimbau khususnya kepada para Pelaut dan Serikat Pekerja bahwa ketika para Pelaut ingin naik kapal melalui agency, mereka harus melihat memastikan legalitas agen awak kapal tersebut berupa perizinan yang sah dari Pemerintah, salah satunya yang berlaku di Kementerian Perhubungan berupa SIUPPAK.

  • berita




Footer Hubla Branding