JAKARTA (21/5)* - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan kembali memfasilitasi penyerahan asuransi dan santunan oleh PT Green Marindo Abadi kepada ahli waris Pelaut Indonesia yang meninggal saat bertugas. Penyerahan asuransi dan santunan diberikan secara simbolis sebagai bentuk penghormatan atas pengabdiannya sebagai Pelaut Indonesia pada Rabu (21/5) di Kantor Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada Kementerian Perhubungan bahwa terdapat 5 (crew) yang dipulangkan ke Indonesia, dengan rincian 4 (empat) crew sudah dinyatakan meninggal dan 1 (satu) crew masih dalam perawatan. Adapun empat Pelaut Indonesia yang dinyatakan meninggal diantaranya Topik Hidayat, Dede Rahmat, Sonipar Abdul Rojak, dan Ahmad Basit. Sedangkan atas nama Fahmi Badrusalam saat ini sudah dipulangkan ke Indonesia dan kondisinya berangsur pulih.
Penyerahan asuransi kematian dilakukan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Samsuddin bersama Kepala Subdirektorat Kepelautan Capt. Hasan Sadili dan didampingi Kasubkor Kelompok Subtansi Pegawakan kapal dan Standarisasi Sertifikat Pelaut Tingkat Operasional Febryanti yang disaksikan oleh perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, PT Green Marindo Abadi Manning Agency yang terdaftar di Kementerian Perhubungan, perusahaan Asuransi Spica Services Indonesia, dan Asosiasi Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI).
Menanggapi hal tersebut, Samsuddin menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum dan berterima kasih kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu seluruh proses hingga diterimanya asuransi oleh keluarga almarhum.
"Kejadian ini bukan yang kami harapkan, namun takdir sudah ditetapkan. Untuk itu, terima kasih atas dedikasi almarhum yang sudah berjuang sebagai Pelaut Indonesia. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, mengingat kematian terjadi saat sedang bekerja, maka ahli waris almarhum berhak mendapatkan kompensasi/work injury compensation claim," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa ini merupakan salah satu tugas dan wujud kehadiran pemerintah dalam bidang perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia, salah satunya dengan memperjuangkan hak-hak para pelaut. Pemerintah mengatur dan mengawasi hubungan kerja antara pelaut dengan perusahaan pelayaran, serta memastikan pelaut mendapatkan perlakuan yang adil.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan keluarga ahli waris juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atas upaya yang telah dilakukan dalam membantu proses perolehan asuransi dan santunan.
"Kami sangat berterima kasih atas bantuan dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan serta seluruh pihak yang terkait atas fasilitasi penyerahan asuransi dan santunan ini. Apa yang telah kami terima akan kami pergunakan dengan sebaik mungkin," tuturnya. (SR/JOE/HJ)