*BANDUNG* (09/12) – Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian beserta jajaran Distrik Navigasi di seluruh Indonesia senantiasa berupaya untuk meningkatkan dan menjamin keselamatan pelayaran, khususnya dengan meningkatkan peran kenavigasian.
Hal tersebut ditekankan oleh Direktur Kenavigasian, Capt. Budi Mantoro, pada acara Focus Group Discussion (FGD) Rencana Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Sikakap Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat yang dilaksanakan di Hotel Mercure Nexa Supratman Bandung pada hari ini (9/12).
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Sub Direktorat Penataan Alur dan Perlintasan, Ciptadi D. Prihandoyono, Budi Mantoro menegaskan bahwa Kenavigasian diselenggarakan untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran, mendorong kelancaran kegiatan perekonomian, menandai batas wilayah dalam rangka menjaga kedaulatan, memantapkan pertahanan dan keamanan negara, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan Nusantara.
“Hal ini dimandatkan melalui Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, di mana Kementerian Perhubungan memiliki kewajiban untuk menetapkan alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya,” jelas Budi.
Budi mengungkapkan, bahwa pihaknya senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan kenavigasian, antara lain layanan penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), layanan penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran, dan juga layanan penyelenggaraan Alur Pelayaran. Ia menambahkan, saat ini sudah sebanyak 128 alur pelayaran yang ditetapkan di seluruh Indonesia.
“Untuk itulah kita laksanakan kegiatan FGD ini sebagai upaya untuk mempercepat proses penetapan alur pelayaran, bukan hanya di Pelabuhan Sikakap, namun juga di Pelabuhan lainnya di seluruh Indonesia,” katanya.
Pelabuhan Sikakap sendiri memiliki hierarki sebagai Pelabuhan Pengumpul yang terletak di desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Propinsi Sumatera Barat. Pengelolaan pelabuhan ini dilakukan oleh Kantor Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP) Kelas III Sikakap.
Kondisi eksisting saat ini, Pelabuhan Sikakap telah beroperasi dan melayani beberapa kegiatan pelayaran, antara lain pelayaran Kapal Perintis, yakni KM. Sabuk Nusantara 68 dengan panjang 68 meter, lebar 14 meter dan memiliki draft 2.9 meter. Kapal ini merupakan primadona bagi masyarakat Sikakap karena menghubungkan wilayah Pagai Utara, Sikakap, menuju daratan Sumatera.
“Untuk itu, penataan alur-pelayaran masuk Pelabuhan Sikakap sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar memperoleh alur-pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim,” pungkas Budi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur, Aries Wibowo, mengatakan bahwa FGD ini dilaksanakan dengan tujuan guna mendapatkan informasi mendalam, mengumpulkan data kualitatif, dapat memberikan solusi masalah serta mendorong proses kreativitas ataupun adanya gagasan baru, terhadap rencana penetapan alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur pelayaran masuk Pelabuhan Sikakap Kabupaten Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.
Aries mengatakan, Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur senantiasa berupaya untuk melaksanakan tugas kegiatan kenavigasian yang salah satunya menyelenggarakan fungsi perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran.
“Saat ini kami telah melaksanakan tugas Survey Mandiri terhadap sebanyak 8 Pelabuhan dari 13 pelabuhan yang rencana dilaksanakan, untuk itu kami mohon kepada para narasumber untuk dapat membantu kami melaksanakan tugas ini ke depan,” tukasnya. (MYN/JOE/AK)