KANTOR DISTRIK NAVIGASI TIPE A KELAS III TUAL
► Tugas dan fungsi distrik navigasi diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM. 30 Tahun
2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi Tugas Distrik Navigasi adalah melaksanakan perencanaan, pengoperasian, pengadaan dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran serta kegiatan pengamatan laut, survey hidrologi, pemantauan alur dan perlintasan dengan menggunakan sarana instalasi untuk kepentingan keselamatan pelayaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagai mana dimaksud, distrik navigasi menyelenggaranakan fungsi:
► Penyusunan rencana dan program pengoperasian, serta pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran,
telekomunikasi pelayaran, kapal negara kenavigasian, fasilitasi pangkalan, bengkel, pengamatan laut dan survey hidrologi serta
pemantauan alur dan perlintasan.
► Penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penghapusan perlengkapan dan
peralatan untuk sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, kapal negara kenavigasian, fasilitasi pangkalan, bengkel,
pengamatan laut dan survey hidrologi serta pemantauan alur dan perlintasan.
► Pelaksanaan program pengoperasian, dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, kapal negara
kenavigasian, fasilitasi pangkalan serta bengkel.
► Pelaksanaan pengamatan laut, survey hidrologi, pemantauan alur dan perlintasan
► Pelaksanaan urusan logistik
► Pelaksanaan analisisda dan evaluasi pengoperasian, pengawakan dan
pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran telekomunikasi pelayaran, kapal Negara kenavigasian, fasilitasi pangkalan,
bengkel, pengamatan laut dan surveyhidrologi serta pemantauan alur dan perlintasan.
► Pelasanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan,
kerumahtanggan, hubungan masyarakat, pengumpulan dan pengolahan data, dokumentasi serta penyusunan laporan.