TUGAS FUNGSI DISTRIK NAVIGASI TIPE A KELAS III TARAKAN
Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tarakan mempunyai tugas sesuai PM.19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi melaksanakan kegiatan kenavigasian dan pengawasan sebagian penyelenggaran kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
DISTRIK NAVIGASI MENYELENGGARAKAN FUNGSI :
- perencanaan,pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran;
- perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran;
- perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran;
- pengelolaan armada;
- penyebarluasan informasi cuaca pelayaran;
- pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha;
- penyusunan, perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan
- penyusunan evaluasi dan pelaporan.