Sesuai UU RI No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran “Kenavigasian” adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Hidrografi dan Meteorology, alur dan pelintasan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan, penanganan kerangka kapal, salvage dan pekerjaan bawah air untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal, sedangkan “Navigasi” adalah proses mengarahkan gerak kapal dari satu titik ke titik yang lain dengan aman dan lancar serta untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan pelayaran.
Sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.30 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi, Distrik Navigasi adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang Kenavigasian dilingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Distrik Navigasi Kelas I Tanjungpinang berdiri sejak Tahun 1982 berdasarkan KM.67 Tahun 1988 sebagai Kantor Sub Distrik Navigasi Tanjungpinang, kemudian berdasarkan KM.80 Tahun 1993 menjadi Kantor Distrik Navigasi Kelas II Tanjungpinang selanjutnya menjadi Kantor Distrik Navigasi Kelas I Tanjungpinang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia KM.69 Tahun 2004.
Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Pinang berada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Natuna, Kabupaten Anambas, Kabupaten Lingga, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang serta berbatasan dengan Negara Singapura, Malaysia dan Vietnam yang mempunyai luas wilayah kerja 98.837 NM dengan panjang garis pantai 2.102 NM dan panjang alur pelayaran 1.160 NM yang diantaranya adalah alur pelayaran selat Singapore yang merupakan salah satu alur lalulintas terpadat didunia.