Distrik Navigasi merupakan Unit Pelayanan Teknis di bidang kenavigasian di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Distrik Navigasi dibagi dalam Tipologi terdiri atas :
a. Distrik Navigasi Tipe A, yang melaksanakan kegiatan kenavigasian serta melaksanakan pengawasan terhadap sebagian penyelenggaraan kenavigasian yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah lainnya dan Badan usaha; dan
b. Distrik Navigasi Tipe B, yang melaksanakan kegiatan kenavigasian.
TUGAS DAN FUNGSI
A. Tugas
Distrik Navigasi tipe A mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kenavigasian serta pengawasan sebagai penyelenggaraan kenavigasian yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah lainnya dan Badan Usaha.
B. Fungsi
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi, Distrik Navigasi Tipe A menyelenggarakan fungsi :
a. Perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran;
b. Perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran;
c. Perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran;
d. Pengelolaan armada;
e. Penyebarluasan informasi cuaca pelayaran;
f. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kenavigasian yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah lainnya dan Badan Usaha;
g. Penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan
h. Penyusunan evaluasi dan pelaporan.