TUGAS DAN FUNGSI DISNAV SORONG
Adapun tugas Distrik Navigasi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut adalah melaksanakan perencanaan, pengoperasian, pengadaan dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), Telekomunikasi Pelayaran, serta Kegiatan Pengamatan Laut, Survey Hidrografi, Pemantauan Alur dan Perlintasan dengan menggunakan sarana instalasi untuk kepentingan keselamatan pelayaran, sedangkan fungsinya adalah :
- Penyusunan Rencana dan Program Pengoperasian serta Pengawasan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara Kenavigasian, Fasilitas Pangkalan, Bengkel, Pengamatan Laut dan Survei Hidrografi serta Pemantauan Alur dan Perlintasan;
- Penyusunan Rencana Kebutuhan dan Pelaksanaan Pengadaan, Penyimpanan, Penyaluran dan Penghapusan Perlengkapan dan Peralatan untuk Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara Kenavigasian, Fasilitas Pangkalan, Bengkel, Pengamatan Laut, dan Survei Hidrografi serta Pemantauan Alur dan Perlintasan.
- Pelaksanaan Program Pengoperasian dan Pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara Kenavigasian, Fasilitas Pangkalan serta Bengkel.
- Pelaksanaan Pengamatan Laut dan Survei Hidrografi serta Pemantauan Alur dan Perlintasan.
- Pelaksanaan urusan logistik.
- Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Pengoperasian, Pengawakan dan Pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara Kenavigasian, Fasilitas Pangkalan, Bengkel, Pengamatan Laut, Survei Hidrografi serta Pemantauan Alur dan PerlintaN