TUGAS DAN FUNGSI DISTRIK NAVIGASI TIPE A KELAS II SABANG
TUGAS DISTRIK NAVIGASI :
Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Sabang sebagaimana dimaksud dalam, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kenavigasian dan pengawasan sebagian penyelenggaran kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha (Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2022).
FUNGSI DISTRIK NAVIGASI:
Dalam melaksanakan tugas Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Sabang menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran;
- Perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran;
- Perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran;
- Pengelolaan armada;
- Penyebarluasan informasi cuaca pelayaran;
- Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha;
- Penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat, dan;
- Penyusunan evaluasi dan pelaporan.