Kamis, 23 November 2017

TINGKATKAN KETRAMPILAN PETUGAS KPLP, DITJEN HUBLA GELAR BIMTEK PENANGANAN MUATAN BARANG BERBAHAYA


Share :
2433 view(s)

LOMBOK (23/11) - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menggelar  Bimbingan Teknis Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Muatan Barang Berbahaya kemarin (22/11) di Lombok, NTB.

Acara yang berlangsung hingga tanggal 24 November 2017 nanti, merupakan bentuk tanggung jawab Direktorat KPLP untuk meningkatkan ketrampilan para petugas KPLP khususnya yang bersinggungan langsung dengan penanganan muatan barang berbahaya di pelabuhan maupun di atas kapal.
IMG-20171125-WA0010.jpg
"Petugas KPLP perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan baik sebagai pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), petugas kesyahbandaran, petugas pengawas keselamatan pelayaran dan petugas patroli yang andal dan profesional, khususnya dalam melakukan penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan ataupun di atas kapal," ujar Direktur KPLP yang diwakili oleh Kasubdit Penegakan Hukum dan PPNS Dit. KPLP, Elwin Refalindo seusai membuka acara Bimtek dimaksud.

Menurutnya, penanganan barang berbahaya di pelabuhan dirasakan masih sangat lemah dikarenakan kurangnya pengetahuan dari Syahbandar dan pihak terkait lainnya/stakeholder dalam menerapkan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam International Maritime Dangerous Goods (IMDG) -Code.

"Pengetahuan tentang IMDG Code perlu dimiliki oleh Petugas KPLP termasuk para Syahbandar khususnya dalam hal yang berkaitan dengan persyaratan Pengemasan (Packaging), Penandaan (marking), Pelabelan (Labelling), dan juga Penempatan (stowage), bila terjadi permasalahan pada Pengemasan (Packaging), Penandaan (marking), Pelabelan (Labelling), dan juga Penempatan (stowage)," kata Elwin. 

Lebih lanjut, Elwin menyebutkan bahwa seorang pejabat PPNS, petugas kesyahbandaran, petugas pengawas keselamatan pelayaran dan petugas patroli dalam melakukan pengawasan harus memiliki kemampuan memahami aturan-aturan yang telah ditetapkan dan dipersyaratkan IMDG Code.
IMG-20171125-WA0011.jpg
Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur tentang angkutan perairan, kepelabuhanan, keselamatan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim, sistem transportasi laut perlu dikembangkan lebih efektif, efisien, selamat dan aman sebagai alat pemersatu wilayah NKRI  dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, dan memperkokoh kedaulatan bangsa.

"Dengan begitu, dapat tercipta pola distribusi barang maupun penumpang yang lebih cepat, yang akan berdampak pada daya beli masyarakat," tutup Elwin.



  • berita




Footer Hubla Branding