Kamis, 9 Maret 2017

OPERASI LUMBA-LUMBA 2017 BERHASIL TEMUKAN KAPAL PEMBAWA SOLAR ILEGAL 09


Share :
5260 view(s)

Surabaya - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan cq Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) kembali unjuk gigi dalam penegakan hukum di laut.

Melalui Operasi Lumba-Lumba 2017 yang dilakukan oleh KPLP sejak 28 Februari 2017 lalu, kali ini operasi Lumba-Lumba yang dilakukan oleh Pangkalan PLP Tanjung Perak Surabaya menangkap kapal MT Tabonganen-07 di perairan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis siang (9/3).

Kepala Pangkalan PLP Surabaya, Juliana, menyebutkan KN Chundamani P.116 yang sedang patroli berhasil menangkap kapal MT Tabonganen-07 karena mengangkut 50 ton solar tanpa dokumen.

Kapal MT Tabonganen-07 yang sedang berlayar diberhentikan oleh Kapal KN Chundamani dengan menurunkan speedboat. Setelah dihentikan ditemukan muatan 50 Ton Solar tanpa dokumen.

Untuk itu, KN Chundamani yang dinakhodai oleh Capt. Eko Hadi Suyanto membawa MT Tabonganen-07 ke dermaga Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banjarmasin untuk diperiksa lebih lanjut.

Adapun kapal MT Tabonganen-07 milik PT. Teladan Makmur Jaya memiliki berat 56 GT dinakhodai oleh Jam An dengan awak kapal sebanyak 4 orang. Selain membawa muatan Solar ilegal, kapal yang berangkat dari Pelabuhan asal Banjarmasin tersebut juga tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Operasi Lumba-Lumba 2017 merupakan operasi laut terpadu yang dilakukan oleh Direktorat KPLP untuk menegakan hukum di laut dalam rangka mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.
  • berita




Footer Hubla Branding