KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
KANTOR DISTRIK NAVIGASI TIPE A KELAS III MERAUKE
Beranda
Profile
Tugas Dan Fungsi
Pejabat UPT
Wilayah Kerja
Struktur Organisasi
Layanan Dan Fasilitas
Informasi Prosedur Pelayanan
Fasilitas
Publikasi
Berita
Galeri Foto
Galeri Video
Dokumen
Pengumuman
JDIH
PPID
Infografis
Berita Cuaca BMKG Merauke
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
KANTOR DISTRIK NAVIGASI TIPE A KELAS III MERAUKE
Beranda
Profile
Tugas Dan Fungsi
Pejabat UPT
Wilayah Kerja
Struktur Organisasi
Layanan Dan Fasilitas
Informasi Prosedur Pelayanan
Fasilitas
Publikasi
Berita
Galeri Foto
Galeri Video
Dokumen
PPID
Infografis
Berita Cuaca BMKG Merauke
Beranda
Tugas Dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.30 Tahun 2006
Melaksanakan perencanaan pengoperasian, pengadaan, dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, serta kegiatan Pengamatan Laut, Survey Hidrografi, Pemantauan Alur dan Perlintasan dengan menggunakan sarana instalasi untuk kepentingan keselamatan pelayaran.
FUNGSI
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.30 Tahun 2006
Penyusunan rencana dan program pengoperasian, serta pengawasan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara Kenavigasian, Fasilitas Pangkalan, Bengkel, Pengamatan Laut dan Survey Hidrografi serta Pemantauan Alur dan Perlintasan;
Penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penghapusan perlengkapan dan peralatan untuk Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara Kenavigasian, Fasilitas Pangkalan, Bengkel, Pengamatan Laut dan Survey Hidrografi, serta Pemantauan Alur dan Perlintasan;
Pelaksanaan program pengoperasian dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara Kenavigasian, dan Fasilitas Pangkalan serta Bengkel;
Pelaksanaan Pengamatan Laut dan Survey Hidrografi, serta Pemantauan Alur dan Perlintasan;
Pelaksanaan urusan logistik;
Pelaksanaan analisis dan evaluasi pengoperasian, pengawakan dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara Kenavigasian, Fasilitas Pangkalan, Bengkel, Pengamatan Laut, Survey Hidrografi, serta Pemantauan Alur dan Perlintasan;
Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, pengumpulan dan pengolahan data, dokumentasi serta penyusunan laporan.