TUGAS DAN FUNGSI DISTRIK NAVIGASI KELAS III KENDARI
Tugas dan Fungsi
- Tugas
- Distrik Navigasi Kendari mengemban tugas melaksanakan pengoperasian, pengadaan dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, serta kegiatan Pengamatan Laut, Survei Hidrografi, serta Pemantauan Alur dan Perlintasan dengan menggunakan sarana instalasi untuk kepentingan Keselamatan Pelayaran.
- Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian yang mempunyai peranan penting dalam angkutan laut yang merupakan penunjang dan pendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang diselenggarakan untuk mewujudkan keselamatan bernavigasi di perairan khususnya pada perairan wilayah kerja Distrik Navigasi Kendari, dengan mewujudkan ruang dan alur pelayaran yang aman bernavigasi, Penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran disesuaikan dengan ketentuan internasional baik persyaratan dan standarisasi sarana dan prasarana yang disesuaikan dengan sumber daya manusia yang dimiliki.
- Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 25 Tahun 2011 Tentang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.
- Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2011 Tentang Telekomunikasi Pelayaran.
- Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 Tahun 2016 Tentang Alur Pelayaran di Laut.
- Fungsi
Dalam melaksanakan tugas – tugas tersebut di atas maka Distrik Navigasi Kendari menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan Rencana dan Program Pengoperasian, serta Pengawasan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara Kenavigasian, Fasilitas Pangkalan, Pengamatan Laut dan Survei Hidrografi serta Pemantauan Alur dan Perlintasan.
- Penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penghapusan perlengkapan dan peralatan untuk Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara Kenavigasian, Fasilitas Pangkalan, Pengamatan laut dan Survei Hidrografi, serta Pemantauan Alur dan Perlintasan.
- Pelaksanaan Pengoperasian dan Pemeliharan Sarana Bantu Navigasi, Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara Kenavigasian dan Fasilitas Pangkalan.
- Pelaksanaan Pengamatan Laut dan Survei Hidrografi, serta Pemantauan Alur dan Perlintasan.
- Pelaksanaan Evaluasi dan penyusunan laporan.
- Pelaksanaan Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan.